Bawaslu Dorong Caleg Perhatikan e-KTP Konstituen
SINGARAJA, NusaBali.com - Untuk mencegah konstituen tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Bawaslu Kabupaten Buleleng mengingatkan agar sejak dini diantisipasi dengan kepemilikan e-KTP.
Harapan ini diungkapkan oleh Komisioner Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Buleleng, Wayan Sudira, saat menjadi pembicara dalam kegiatan ‘Pendidikan Politik’ bagi kader Partai Hanura Kabupaten Buleleng, Minggu (24/10/2021).
Wayan Sudira menanggapi persoalan warga yang pada Pileg 2019 lalu ada yang tidak masuk dalam DPT. “Kelemahannya jika punya konstituen tidak terdaftar. Di sinilah zona abu-abu. Untuk itu pastikan terakomodir. Tidak mungkin tidak terakomodir,” kata Sudira.
Dalam pandangan Sudira diungkapkan bahwa satu keluarga tidak masuk dalam DPT di sebuah TPS (Tempat Pemungutan Suara) tertentu. “Maka yang tidak terdaftar itulah yang bisa diarahkan ke TPS tersebut,” ujarnya.
Dengan satu TPS memiliki 400 pemilih, maka akan disiapkan 2,5% atau sekitar 8 surat suara tambahan untuk mengantisipasi. “Dalam sejarah, apakah TPS didatangi 100%? Jadi jika sampai tidak terakomodir, tingkat kedatangannya mencapai 100%. Kalau 2,5% tidak bisa akses masuk kok tidak masuk nalar,” tanya Sudira.
Bawaslu pun berharap hal seperti ini tidak akan terjadi pada Pileg 2024, dan sebagai langkah awal Sudira mendorong agar mereka yang akan maju ke kontestasi Pileg 2024 agar melakukan cek kepemilikan e-KTP terhadap konstituen masing-masing.
Kepemilikan e-KTP ini dinilai sebagai cara agar konstituen terjamin masuk dalam DPT. Sehingga pada saat pencocokan tahapan DPT, minimal konstituen sudah mendapat pemberitahuan. “Pemutakhiran DPS (Daftar Pemilih Sementara) kan ada DPS 1. 2 dan 3. Begitu juga DPT, ada 1, 2 dan 3,” kata Sudira.
Di dalam proses tersebut, kata Sudira, para caleg berproses dengan konstituen masing-masing. “Satu suara itu menentukan, apalagi 3, 5, atau 10 suara. Maka konstituen itulah senjata perang bapak-bapak sekalian,” ujar Sudira.
Masalah e-KTP ini diakui oleh Sudira juga rentan pada mereka yang usia di bawah 17 tahun tapi sudah menikah. Kelompok yang dianggap sudah dewasa inilah yang kepemilikan e-KTP disinyalir rentan.
Pada kesempatan Pendidikan Politik yang diselenggarakan DPC Hanura Kabupaten Buleleng, Wayan Sudira juga mengupas ‘Aspek dan Sisi Pengawasan pada Pileg dan Pilpres 2024.’ Dalam paparannya, disampaikan soal tugas dan wewenang Bawaslu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ranah pengawasan Bawaslu sendiri cukup luas, yakni, meliputi pemutakhiran data pemilih, penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT (Daftar pemilih tetap). Pengawasan berikutnya dilakukan mulai tahapan pencalonan, kampanye, dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil.
Pendidikan politik yang diselenggarakan, Minggu (24/10/2024), di Sekretariat DPC Hanura Buleleng Jalan Dewi Sartika Utara 32A Singaraja diikuti langsung oleh pengurus DPC, PAC se-Kabupaten Buleleng serta perwakilan kader-kader Hanura. "Tujuan pendidikan politik ini adalah meningkatkan pemahaman pengurus dan kader dan kader terhadap tugas dan fungsi Bawaslu," kata Ketua DPC Hanura Buleleng, Gede Wisnaya Wisna.
Wisnaya yang juga anggota Komisi I DPRD Buleleng ini berharap dari kegiatan pendidikan politik ini juga akan menambah persiapan kadernya yang akan maju dalam kontestasi Pemilu Legislatif tahun 2024 mendatang. "Kegiatan hari ini juga menjadi jembatan dalam menyampaikan situasi dan pengalaman pada Pileg lalu," tuntas Wisnaya. *mao
Komentar