nusabali

Sidak Kos-kosan di Gilimanuk, Satpol PP Ciduk 12 Duktang Tanpa SKPNP

  • www.nusabali.com-sidak-kos-kosan-di-gilimanuk-satpol-pp-ciduk-12-duktang-tanpa-skpnp

NEGARA, NusaBali
Jajaran Satpol PP Jembrana bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana dan Pemerintah Kelurahan Gilimanuk menggelar sidak ke sejumlah kos-kosan di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Senin (25/10) pagi.

Dalam sidak menyangkut administrasi kependudukan tersebut, petugas menjaring 12 orang penduduk pendatang (duktang) tanpa Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP).

Sidak kependudukan yang dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum pada Satpol Jembrana I Made Tarma, Lurah Gilimanuk Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, dan Kabid Kependudukan pada Dinas Dukcapil Jembrana I Komang Sujana, tersebut digelar pukul 09.00 Wita hingga 11.00 Wita. Dalam sidak tersebut, petugas menyasar para penghuni di sejumlah kos-kosan di dua lingkungan yakni, di Lingkungan Jineng Agung dan Lingkungan Asri.

Di samping memeriksa kelengkapan administrasi kependudukan, petugas turut mengecek status vaksinasi para duktang di sejumlah kos-kosan tersebut. Namun dari hasil sidak itu, tidak ditemukan duktang yang belum divaksin. Hanya saja ada 12 orang duktang yang diketahui belum memiliki SKPNP. Petugas pun sempat menyita KTP 12 duktang tersebut, dan meminta mereka datang ke Kantor Lurah Gilimanuk untuk diberikan pembinaan.

Kabid Penegakan Hukum pada Satpol Jembrana I Made Tarma mengatakan, sesuai aturan kependudukan, setiap duktang wajib lapor diri ke RT atau pihak banjar/lingkungan dan dilanjutkan ke desa/kelurahan untuk mengurus SKPNP.

“Para penduduk pendatang wajib melaporkan keberadaannya dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Selanjutnya setelah melapor ke ketua RT atau kepala lingkungan, diteruskan kepada lurah. Sebelum dikeluarkan surat keterangan penduduk non permanen, dari aparat desa juga memberi pembinaan. Intinya agar melapor diri dan bersama-sama menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” ucap Tarma.

Selain melapor diri, sambung Tarma, dalam masa pandemi Covid-19 ini, para duktang juga harus sudah divaksin Covid-19. Begitu juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. *ode

Komentar