Keroyok Pemabuk di Pantai Kuta, Dua Pelaku Diringkus
MANGUPURA, NusaBali
Dua dari tiga pelaku pengeroyokan di Pantai Kuta, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Ahmad Riadi, 20, dan Agustinus Sitorus, 21, diringkus aparat Polsek Kuta, Sabtu (23/10).
Sementara satu pelaku lainnya atas nama Jery masih dalam pengejaran polisi. Kanit Reskrim Polsek Kuta AKP Made Putra Yudistira dalam keterangan persnya, Senin (25/10), mengungkapkan kedua pelaku diamankan di seputar Jalan Pantai Kuta. Kedua tersangka bersama satu orang lainnya yang masih buron melakukan pengeroyokan terhadap Indra Kumala, 27.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Pantai Kuta tepat di depan Hotel The Stone, Rabu (20/10) sekitar pukul 22.00 Wita. Pada saat itu Indra minum miras bersama beberapa temannya. Tengah asyik minum datang dua orang, Sitorus dan Riadi. Awalnya Sitorus membentak dan memukul wajah Indra dengan cara ditinju. Tak hanya itu, Sitorus juga memukul pakai kayu. Untungnya berhasil ditangkis pakai tangan. Bukannya melerai, Riadi malah ikut menghajar Indra. Riadi menghajar korban pada bagian kepala.
“Setelah memukul korban, para pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban membuat laporan ke Polsek Kuta,” ucap AKP Yudistira.
Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Kuta dipimpin Panit Reskrim Ipda Adhi Waluyo langsung mendatangi lokasi kejadian melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka Sitorus dan Riadi ditangkap dan dikeler ke Mapolsek Kuta.
Hasil pemeriksaan, tersangka Riadi mengaku ditelepon oleh Jery (pelaku yang masih buron) untuk datang ke Pantai Kuta membantu Sitorus. Sontak saja Riadi datang ke lokasi. Di lokasi, Riadi melihat Sitorus sedang menghajar korban. Tak tanya apa penyebabnya, Riadi ikut menghajar korban.
“Kedua tersangka yang sudah diamankan di Mapolsek Kuta dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Sementara satu pelaku lainnya sedang dalam pengejaran,” tandas AKP Yudistira. *pol
Komentar