Apindo Minta Syarat Tes PCR Dikaji Lagi
Minta pemberlakuan syarat ke Bali lewat darat dan udara cukup dengan tes antigen
DENPASAR,NusaBali
Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali meminta penerapan PCR untuk pelaku perjalanan dengan pesawat dikaji kembali oleh pemerintah. Permintaan tersebut terkait dengan kekhawatiran Apindo, penerapan test PCR justru berimbas pada anjloknya penumpang atau wisatawan yang dating ke Bali.
Padahal semua pihak, apalagi kalangan pengusaha sangat berharap kunjungan wisatawan meningkat. Karena dengan jumlah kunjungan yang meningkat, perekonomian Bali yang telah 2 tahun terpuruk diharapkan menggeliat kembali.
“Logikanya dengan status penurunan level PPKM, menunjukkan penanganan pandemi Covid-19 sudah semakin membaik. Maka persyaratan untuk masuk ke Bali bisa diperingan,” ujar Ketua Apindo Bali I Nengah Nurlaba, Senin (26/10).
Dia pun menunjuk pemberlakuan PPKM di Bali yang telah menurun dari level 4 ke level 3 dan saat ini sudah level 2.
“Kalau sudah penumpang full vaksin, kami pikir cukup dengan test antigen saja,” kata Ketua Apindo Bali asal Jembrana.
Nurlaba mengatakan dari aspirasi dan koordinasi dengan kalangan anggota dan pengurus Apindo kabupaten/kota di Bali aspirasinya sama agar PCR tidak diberlakukan bagi pelaku perjalanan dengan pesawat dari maupun dengan tujuan Bali. “Jadi teman- teman spontan, agar PCR tidak diberlakukan,” ucap dia.
Selain itu, Apindo kata Nurlaba meminta pemberlakuan persyaratan antara penumpang yang menggunakan moda transportasi darat dan udara disamakan. Kalau dengan moda transportasi darat cukup test antigent, untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara juga test antigent saja.“Kan tidak ada beda, sama-sama dengan tujuan ke Bali,” ujar Nurlaba.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level, 2 dan Level 1 Corona Virus Disease syarat bagi perjalanan menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif test PCR. Hal yang sama diatur Kemudian diatur lagi dalam SE Menteri Perhubungan No 88 Tahun 2021. *K17.
Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali meminta penerapan PCR untuk pelaku perjalanan dengan pesawat dikaji kembali oleh pemerintah. Permintaan tersebut terkait dengan kekhawatiran Apindo, penerapan test PCR justru berimbas pada anjloknya penumpang atau wisatawan yang dating ke Bali.
Padahal semua pihak, apalagi kalangan pengusaha sangat berharap kunjungan wisatawan meningkat. Karena dengan jumlah kunjungan yang meningkat, perekonomian Bali yang telah 2 tahun terpuruk diharapkan menggeliat kembali.
“Logikanya dengan status penurunan level PPKM, menunjukkan penanganan pandemi Covid-19 sudah semakin membaik. Maka persyaratan untuk masuk ke Bali bisa diperingan,” ujar Ketua Apindo Bali I Nengah Nurlaba, Senin (26/10).
Dia pun menunjuk pemberlakuan PPKM di Bali yang telah menurun dari level 4 ke level 3 dan saat ini sudah level 2.
“Kalau sudah penumpang full vaksin, kami pikir cukup dengan test antigen saja,” kata Ketua Apindo Bali asal Jembrana.
Nurlaba mengatakan dari aspirasi dan koordinasi dengan kalangan anggota dan pengurus Apindo kabupaten/kota di Bali aspirasinya sama agar PCR tidak diberlakukan bagi pelaku perjalanan dengan pesawat dari maupun dengan tujuan Bali. “Jadi teman- teman spontan, agar PCR tidak diberlakukan,” ucap dia.
Selain itu, Apindo kata Nurlaba meminta pemberlakuan persyaratan antara penumpang yang menggunakan moda transportasi darat dan udara disamakan. Kalau dengan moda transportasi darat cukup test antigent, untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara juga test antigent saja.“Kan tidak ada beda, sama-sama dengan tujuan ke Bali,” ujar Nurlaba.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level, 2 dan Level 1 Corona Virus Disease syarat bagi perjalanan menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif test PCR. Hal yang sama diatur Kemudian diatur lagi dalam SE Menteri Perhubungan No 88 Tahun 2021. *K17.
Komentar