nusabali

Apindo Minta Syarat Tes PCR Dikaji Lagi

  • www.nusabali.com-apindo-minta-syarat-tes-pcr-dikaji-lagi

Minta pemberlakuan syarat ke Bali lewat darat dan udara cukup dengan tes antigen

DENPASAR,NusaBali
Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali meminta penerapan PCR untuk pelaku perjalanan dengan pesawat dikaji kembali oleh pemerintah. Permintaan tersebut  terkait dengan kekhawatiran Apindo, penerapan test PCR justru berimbas pada anjloknya penumpang atau wisatawan yang dating ke Bali.

Padahal semua pihak,  apalagi  kalangan pengusaha sangat berharap kunjungan wisatawan meningkat. Karena dengan jumlah kunjungan yang meningkat, perekonomian Bali  yang telah 2 tahun terpuruk  diharapkan menggeliat kembali.

“Logikanya dengan status penurunan level PPKM, menunjukkan penanganan pandemi Covid-19  sudah semakin membaik. Maka persyaratan untuk masuk ke Bali  bisa diperingan,” ujar Ketua Apindo Bali I Nengah Nurlaba, Senin (26/10).

Dia pun menunjuk  pemberlakuan PPKM di Bali yang telah menurun dari level 4 ke level 3 dan saat ini sudah level 2.

“Kalau sudah penumpang full vaksin, kami pikir cukup dengan test antigen saja,” kata Ketua Apindo Bali asal Jembrana.

Nurlaba mengatakan dari aspirasi dan koordinasi dengan kalangan anggota dan pengurus Apindo kabupaten/kota di Bali aspirasinya sama agar  PCR tidak diberlakukan bagi pelaku perjalanan dengan pesawat dari maupun dengan tujuan Bali. “Jadi teman- teman spontan, agar PCR tidak diberlakukan,” ucap dia.

Selain itu, Apindo kata Nurlaba meminta pemberlakuan  persyaratan  antara penumpang yang menggunakan moda transportasi darat dan udara disamakan. Kalau dengan moda transportasi darat cukup test antigent, untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara juga test antigent saja.“Kan tidak ada beda, sama-sama dengan tujuan ke Bali,” ujar Nurlaba.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level, 2 dan Level 1 Corona Virus Disease  syarat bagi perjalanan menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan  hasil negatif test PCR. Hal yang sama diatur   Kemudian diatur lagi dalam SE Menteri Perhubungan No 88  Tahun 2021. *K17.

Komentar