Batas Tertinggi Tarif RT-PCR Rp 275.000
Diskes Akan Cabut Izin Labkes Kalau Ada yang Langgar Tarif
DENPASAR, NusaBali
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr I Ketut Suarjaya mengatakan akan menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/I/3843/2021, mengenai penetapan tarif tertinggi reserve transcription polymerase chain reaction (RT- PCR) untuk wilayah Jawa-Bali sebesar Rp 275.000.
Diskes Bali akan mengeluarkan Surat Edaran (SE), supaya tidak ada pelanggaran di labolatorium kesehatan (labkes) di Bali. Kalau ada labkes melanggar, Kadiskes akan cabut izin labkes dimaksud.
Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes RI, Suarjaya mengatakan untuk tarif RT-PCR di wilayah Jawa-Bali diturunkan dari tarif awal Rp 475.000 menjadi Rp 275.000. Sementara untuk di luar Jawa-Bali tarif tertinggi berlaku Rp 300.000. “Kalau ada lebih rendah dari Rp 275.000 lebih bagus. Namun sebaliknya, kalau ada yang lebih tinggi dari tarif yang diputuskan ya kita akan kenakan sanksi,” kata Suarjaya, Rabu (27/10).
Sanksinya, menurut Suarjaya tidak main-main, yakni bisa dilakukan pencabutan izin operasional labkes bersangkutan. “Izinnya bisa kita cabut, kalau melanggar surat edaran. Kami di Dinas Kesehatan segera terbitkan surat edaran kepada labkes di kabupaten/kota supaya tertib aturan. Masyarakat benar-benar mendapatkan harga yang terjangkau,” tutur birokrat asal Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng ini.
Suarjaya menyebutkan sebelumnya ada labkes yang mengiklankan tarif tes PCR sampai Rp 1,9 juta. Dari pengalaman itulah pihaknya melakukan pengawasan dan menindaklanjuti dengan surat edaran, ketika pemerintah pusat mengeluarkan regulasi baru. “Sebelumnya ada labkes yang iklan di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Langsung kami tindaklanjuti dan mereka akhirnya mengikuti aturan yang ditetapkan pusat. Jadi kami tidak akan toleransi dengan regulasi yang ditetapkan ini,” tegas mantan Kabid Penanganan Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi Bali ini.
Suarjaya menyebutkan dalam Surat Edaran Kemenkes RI sudah jelas disebutkan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemberlakuan tarif RT-PCR tersebut, agar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. “Kami komitmen lah, besok (hari ini) kami akan surati labkes seluruh Bali,” tegas Suarjaya.
Sementara Sekretaris Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin menyampaikan tarif RT-PCR ini berlaku untuk atas permintaan sendiri/mandiri. “Tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran atau tracing, atau rujukan kasus positif Covid-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemerintah atau merupakan penjaminan pembiayaan pasien Covid-19,” ucap Rentin. *nat
1
Komentar