Petugas Sterilisasi Hewan Penular Rabies
20 Desa di Jembrana Zona Merah Rabies
NEGARA, NusaBali
Selama Januari - Oktober 2021, ada 44 kasus anjing rabies di 20 desa/kelurahan se-Jembrana.
22 desa/kelurahan ini kini berstatus zona merah rabies. Terkait itu, petugas Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan-Kesmavet) pada Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, akan kembali menggelar layanan sterilisasi hewan penular rabies (HPR) secara gratis.
Kegiatan itu akan dilaksanakan secara terpisah pada Kamis (28/10) dan Jumat (28/10). Sesuai data di Bidang Keswan Kesmavet Jembrana, adapun 20 desa/kelurahan yang masuk zona merah itu, tersebar di 4 dari 5 wilayah kecamatan se-Jembrana. Di wilayah Kecamatan Melaya, ada temuan 21 kasus anjing rabies di 7 desa. Di antaranya 10 kasus di Desa Melaya, 4 kasus di Desa Tukadaya, 3 kasus di Desa Manistutu, 1 kasus di Desa Nusasari, 1 kasus di Desa Blimbingsari, dan 1 kasus di Desa Ekasari.
Kemudian di Kecamatan Negara ditemukan 9 kasus anjing rabies yang terbesar di 5 desa yakni, 3 kasus di Desa Kaliakah, 2 kasus di Kelurahan Lelateng, 2 kasus di Desa Baluk, 1 kasus di Desa Baluk, dan 1 kasus di Kelurahan Baler Bale Agung. Sedangkan di wilayah Kecamatan Jembrana ditemukan 11 kasus anjing rabies di 6 desa. Sebaran kasus rabies di wilayah Kecamatan Jembrana itu, di antaranya 3 kasus di Desa Batuagung, 3 kasus di Desa Dangin Tukadaya, 2 kasus di Kelurahan Dauhwaru, 1 kasus di Desa budeng, 1 kasus di Kelurahan Loloan Timur, dan 1 kasus di Kelurahan Sangkaragung.
Di Kecamatan Mendoyo, juga ditemukan 3 kasus anjing rabies di 2 desa. Tiga kasus anjing rabies di 2 desa di wilayah Kecamatan Mendoyo itu, di antaranya 2 kasus di Desa Yehembang dan 1 kasus di Desa Mendoyo Dangin Tukad. Sedangkan di wilayah Kecamatan Pekutatan masih nihil temuan kasus anjing rabies.
Kepala Bidang Keswan-Kesmavet pada Dinas Pertanian dan Pangan Jemrbana drh I Wayan Widarsa, Rabu (27/10), mengatakan, salah satu kunci dalam mencegah rabies, adalah melakukan vaksinasi HPR yang selama ini disediakan secara gratis di kecamatan maupun praktek dokter hewan. Di samping wajib vaksinasi, juga penting untuk mengontrol populasi HPR. Terutama anjing serta kucing yang banyak diliarkan. “Untuk menekan populasi anjing ataupun kucing, bisa dilakukan dengan pemandulan. Baik itu sterilisasi bagi yang betina dan kastrasi bagi yang jantan,” ujarnya.
Sebelumnya, dari pihak Bidang Keswan-Kesmavet Jembrana melalui kerjasama dengan Yayasan Seva Buana dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Komisariat Jembrana sempat mengadakan layanan sterilisasi anjing dan kucing secara gratis pada Kamis (12/8) dan Jumat (13/8) lalu. Di mana saat itu, kegiatan layanan sterilisasi yang pertama dipusatkan di Balai Banjar Tegalasih, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, dan di lokasi kedua di Balai Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.
Sesuai dengan koordinasi belakangan ini, sambung Widarsa, dari Bidang Keswan-Kesmavet Jembrana melalui kerjasama dengan Yayasan Bawa dan PDHI Komisariat Jembrana berencana akan kembali mengadakan layanan sterilisasi anjing dan kucing secara gratis pada Kamis (28/10) dan Jumat (28/10). Di mana untuk hari pertama pada Kamis (28/10) ini, akan dilaksanakan di Balai Banjar Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Sementara untuk lokasi kedua pada Jumat (28/10), akan dilaksanakan di Balai Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo. “Kami harap masyarakat yang memiliki anjing dan kuning, memanfaatkan kesempatan ini. Layanan di dua tempat itu dibuka untuk umum. Selain sterilisasi dan kastrasi, kita juga sediakan layanan vaksinasi,” pungkasnya.*ode
Komentar