Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Kasus Pembalakan Liar di Pangkung Paruk
Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, tersangka mengaku baru kali pertama melakukan perbuatannya.
SINGARAJA, NusaBali
Polsek Seririt akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pembalakan liar atau ilegal loging di hutan negara di wilayah Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng. Tiga tersangka tersebut merupakan warga setempat terduga pemilik kayu, yang sebelumnya diamankan saat penggerebekan oleh petugas gabungan dari aparat desa dan TNI-Polri.
Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli menyampaikan, ketiga tersangka tersebut masing-masing yakni, Ketut Darmawan, 39, Made Santika, 45, dan Kadek Angga, 38. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (27/10) setelah polisi melaksanakan gelar perkara kasus pembalakan liar. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. Untuk mencari kertelibatan pelaku lain.
"Kami sudah melaksanakan gelar perkara dan lacak balak tadi pagi. Hasilnya, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Kompol Juli. Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Kompol Juli mengungkapkan, dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, tersangka mengaku baru kali pertama melakukan perbuatannya. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka pembalakan liar. Meskipun barang bukti berupa balok kayu belum sempat dijual, polisi juga tetap akan mendalami ke mana kayu-kayu dari hutan lindung ini akan dijual.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aparat desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng dibantu anggota TNI dan Polsek Seririt, pada Minggu (24/10) pukul 10.00 Wita menggerebek kediaman Nyoman Tirta dan Ketut Darmawan di wilayah Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, yang diduga menyimpan kayu jenis sonokeling hasil illegal logging di wilayah hutan negara di Desa Pangkung Paruk.
Dari hasil penggerebekan di rumah tersebut, berhasil diamankan sebanyak 6 batang balok kayu sonokelling yang berukuran panjang sekitar 2 meter. Dari temuan kayu itu, lalu dilakukan pengembangan pencarian ke sekitar rumah dan kebun dan ditemukan 38 batang balok kayu sonokelling yang berdiameter 1 meter sampai 2 meter yang ditutupi menggunakan daun bambu kering.*mz
Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli menyampaikan, ketiga tersangka tersebut masing-masing yakni, Ketut Darmawan, 39, Made Santika, 45, dan Kadek Angga, 38. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (27/10) setelah polisi melaksanakan gelar perkara kasus pembalakan liar. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. Untuk mencari kertelibatan pelaku lain.
"Kami sudah melaksanakan gelar perkara dan lacak balak tadi pagi. Hasilnya, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Kompol Juli. Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Kompol Juli mengungkapkan, dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, tersangka mengaku baru kali pertama melakukan perbuatannya. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka pembalakan liar. Meskipun barang bukti berupa balok kayu belum sempat dijual, polisi juga tetap akan mendalami ke mana kayu-kayu dari hutan lindung ini akan dijual.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aparat desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng dibantu anggota TNI dan Polsek Seririt, pada Minggu (24/10) pukul 10.00 Wita menggerebek kediaman Nyoman Tirta dan Ketut Darmawan di wilayah Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, yang diduga menyimpan kayu jenis sonokeling hasil illegal logging di wilayah hutan negara di Desa Pangkung Paruk.
Dari hasil penggerebekan di rumah tersebut, berhasil diamankan sebanyak 6 batang balok kayu sonokelling yang berukuran panjang sekitar 2 meter. Dari temuan kayu itu, lalu dilakukan pengembangan pencarian ke sekitar rumah dan kebun dan ditemukan 38 batang balok kayu sonokelling yang berdiameter 1 meter sampai 2 meter yang ditutupi menggunakan daun bambu kering.*mz
Komentar