Pengalihan SMA/SMK Kurangi Kesenjangan
Para siswa tidak akan berbondong-bondong bersekolah di wilayah Denpasar karena di tingkat kabupaten pun kualitas pendidikannya akan sama.
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika berharap pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi mulai awal 2017, dapat mengurangi kesenjangan pendidikan dan kesejahteraan para guru.
"Dengan dialihkannya wewenang guru SMA/SMK ke provinsi, maka hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan yang terjadi, sehingga guru SMA/SMK di manapun bertugas akan mendapat perhatian yang sama," kata Pastika dalam acara Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) di Denpasar, Minggu (29/1).
Di samping itu, ujar dia, para siswa tidak akan berbondong-bondong bersekolah di wilayah Denpasar karena di tingkat kabupaten pun kualitas pendidikannya akan sama. Pastika juga memastikan bahwasannya penyelenggaraan pendidikan akan bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) sebagai salah satu upaya dalam menghasilkan generasi muda berkualitas tinggi, siap saing dan menguasai teknologi.
Dalam kesempatan itu, mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha juga menyampaikan harapannya agar dengan dialihkannya wewenang SMA/SMK ke provinsi, dalam proses rekrutmen dan mutasi kepala sekolah dapat bebas dari praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Dengan demikian, kepala sekolah dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam membangun sekolahnya.
Selain berkenaan dengan penempatan kepala sekolah, Putu Arta juga menyoroti tentang penerimaan siswa baru SMA/SMK. Dia berharap agar pihak provinsi benar-benar mengawasi penerimaan siswa baru SMA/SMK negeri agar yang diterima betul-betul siswa unggulan dan bukan diterima dengan KKN.
"Sehingga kualitas lulusan dari sekolah tersebut betul-betul bibit unggul yang nantinya mampu bersaing di tingkat perguruan tinggi maupun saat memasuki dunia kerja," ujarnya.
Terpisah Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Didik Suhardi mengatakan pihaknya mengimbau untuk sementara tak ada rekrutmen guru honorer. "Ada kebijakan masing-masing provinsi. Guru honorer ada yang diseleksi, dievaluasi dari sisi kebutuhan dan linearitas," ucapnya dalam konferensi pers Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK), di Sawangan, Depok, Jawa Barat dilansir okezone.com, Minggu (29/1). Dana bantuan operasional sekolah (BOS) sendiri tidak digunakan untuk menggaji guru honorer.
Namun, Didik mengatakan, saat ini masalah tersebut sedang didiskusikan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Tentang BOS itu mungkin bisa. Tetapi jangan sampai menimbulkan masalah baru. Kalau BOS sekolah menengah dibuka, jangan sampai sekolah malah mengangkat guru honorer baru," paparnya. Didik menegaskan, jika kebijakan penggunaan BOS diberlakukan, dana hanya digunakan untuk membayar guru honorer yang dilimpahkan dari kabupaten/kota ke provinsi. "Hal ini yang harus dipahami dan diperhatikan. Hasil keputusan akan segera disampaikan," tandasnya. * sur, ant
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika berharap pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi mulai awal 2017, dapat mengurangi kesenjangan pendidikan dan kesejahteraan para guru.
"Dengan dialihkannya wewenang guru SMA/SMK ke provinsi, maka hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan yang terjadi, sehingga guru SMA/SMK di manapun bertugas akan mendapat perhatian yang sama," kata Pastika dalam acara Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) di Denpasar, Minggu (29/1).
Di samping itu, ujar dia, para siswa tidak akan berbondong-bondong bersekolah di wilayah Denpasar karena di tingkat kabupaten pun kualitas pendidikannya akan sama. Pastika juga memastikan bahwasannya penyelenggaraan pendidikan akan bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) sebagai salah satu upaya dalam menghasilkan generasi muda berkualitas tinggi, siap saing dan menguasai teknologi.
Dalam kesempatan itu, mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha juga menyampaikan harapannya agar dengan dialihkannya wewenang SMA/SMK ke provinsi, dalam proses rekrutmen dan mutasi kepala sekolah dapat bebas dari praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Dengan demikian, kepala sekolah dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam membangun sekolahnya.
Selain berkenaan dengan penempatan kepala sekolah, Putu Arta juga menyoroti tentang penerimaan siswa baru SMA/SMK. Dia berharap agar pihak provinsi benar-benar mengawasi penerimaan siswa baru SMA/SMK negeri agar yang diterima betul-betul siswa unggulan dan bukan diterima dengan KKN.
"Sehingga kualitas lulusan dari sekolah tersebut betul-betul bibit unggul yang nantinya mampu bersaing di tingkat perguruan tinggi maupun saat memasuki dunia kerja," ujarnya.
Terpisah Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Didik Suhardi mengatakan pihaknya mengimbau untuk sementara tak ada rekrutmen guru honorer. "Ada kebijakan masing-masing provinsi. Guru honorer ada yang diseleksi, dievaluasi dari sisi kebutuhan dan linearitas," ucapnya dalam konferensi pers Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK), di Sawangan, Depok, Jawa Barat dilansir okezone.com, Minggu (29/1). Dana bantuan operasional sekolah (BOS) sendiri tidak digunakan untuk menggaji guru honorer.
Namun, Didik mengatakan, saat ini masalah tersebut sedang didiskusikan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Tentang BOS itu mungkin bisa. Tetapi jangan sampai menimbulkan masalah baru. Kalau BOS sekolah menengah dibuka, jangan sampai sekolah malah mengangkat guru honorer baru," paparnya. Didik menegaskan, jika kebijakan penggunaan BOS diberlakukan, dana hanya digunakan untuk membayar guru honorer yang dilimpahkan dari kabupaten/kota ke provinsi. "Hal ini yang harus dipahami dan diperhatikan. Hasil keputusan akan segera disampaikan," tandasnya. * sur, ant
1
Komentar