nusabali

RSD Mangusada Turunkan Tarif Tes PCR

  • www.nusabali.com-rsd-mangusada-turunkan-tarif-tes-pcr

Kebijakan ini sama sekali tidak merugikan rumah sakit. Sebab, RSD Mangusada telah menerima bantuan mesin dan reagen yang digunakan untuk tes PCR.

MANGUPURA, NusaBali

Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada menurunkan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi Rp 275.000. Tarif tes PCR diturunkan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/3843/2021.

Sesuai SE tersebut, tarif tertinggi tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp 275.000. Sementara untuk di wilayah luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp 300.000.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirut RSD Mangusada dr Ketut Japa, mengatakan penurunan tarif tes PCR mulai diterapkan terhitung pada, Kamis (28/10) kemarin. “Kalau dulunya maksimal Rp 500.000. Setelah keluar SE dari Kemenkes, saya langsung instruksikan agar di RSD Mangusada menerapkan tarif PCR Rp 275.000. Hari ini (kemarin) sudah diterapkan,” kata dr Japa.

Menurut dr Japa, kebijakan ini sama sekali tidak merugikan rumah sakit, mengingat RSD Mangusada telah menerima bantuan mesin dan reagen yang digunakan untuk tes PCR. “Jadi, karena kami banyak menerima subsidi dari pemerintah, sehingga biaya yang turun tidak menyebabkan kerugian,” katanya.

Selain itu, perhitungan pengeluaran dalam sekali tes PCR juga sudah diberikan oleh Kemenkes. Kata dr Japa, subsidi yang diberikan oleh pemerintah ini sudah diterima sejak awal tahun 2021.

“Kalau dulu memang semuanya diberikan, tapi walaupun tidak diberikan lagi kami akan berusaha untuk melengkapi. Seperti diantaranya, alat untuk pengambilan sample, sarung tangan medis, masker, dan APD lainnya,” kata dr Japa.

Dikatakan, selain harga yang telah diturunkan, kini waktu pengecekan sample dilakukan selama 1 x 24 jam. Sedangkan untuk masa berlakunya hasil PCR selama 3 x 24 jam setelah hasil tes keluar. *ind

Komentar