Adik Sepupu Bawah Umur Pun Dijadikan Pekerja Seks Komersial Lewat Michat
Prostitusi Online di Tabanan Digerebek
TABANAN, NusaBali
Polres Tabanan ungkap kasus protistusi online di sebuah kos-kosan kawasam Jalan KS Tubun Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, dengan korban anak bawah umur.
Pelakunya adalah KH, 28, perempuan asal Lumajang, Jawa Timur yang berperan sebagai mucikari. Yang heboh, salah satu korban yang dijadikan pekeeja seks komersial, F, 15, notabene merupakan adik sepupu tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka KH menggunakan media sosial untuk menawarkan korban. Tarif yang dipatok cukup murah, yakni kisaran Rp 250.000 hingga Rp 500.000. Tersangka KH sendiri telah ditangkap jajaran Polres Tabanan di tempat kosnya, 17 Oktober 2021 lalu.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, mengungkapkan protitusi online yang dilakukan tersangka KH ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi yang diterima, di sebuah kos-kosan kawasan Jalan KS Tubun Tabanan kerapkali terlihat laki-laki keluar masuk kamar. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Melalui penyelidikan selama 4 hari, kasus ini akhirnya bisa diungkap.
"Dalam kasus ini, kami amankan satu orang tersangka selaku mucikari inisial KH dan satu korban yang merupakan anak bawah umur. Sebenarnya, ada dua orang anak binaan tersangka. Satunya lagi berinisial ST, perempuan yang sudah dewasa,” papar AKBP Dian Candra dalam rilis perkara di Mapolres Tabanan, Kamis (28/10).
AKBP Dian Candra menyebutkan, korban F terjerumus jadi pekerja seks komersial, karena gadis kecur berusia 15 tahun ini diajak tersangka KH untuk bekerja di Bali berjualan es. Berawal Juli 2021 lalu ketika tersangka KH pulang kampung ke Lumajang. Saat itulah perempuan berusia 28 tahun ini yang sudah lama merantau ke Bali ini menawarkan pekerjaan kepada temannya, korban ST.
Ternyata, bukan hanya korban ST yang ikut ke Bali menerima tawaran tersangka KH, tetapi juga korban F yang notabene masih adik sepupunya. Kebetulan, korban F sudah putus sekolah di Lumajang, sehingga tertarik ikut ke Bali untuk kerja jualan es.
Setelah sampai di Bali, kata AKBP Dian Candra, selama dua minggu tersangka KH malah mempekerjakan korban F dan ST sebagai pekerja seks komersial secara online melalui aplikasi Michat. "Korban awalnya diajak ‘kerja’ di Denpasar. Tapi, karena sepi pelanggan, mereka kemudian pindah lokasi ke Tabanan (dan tinggal di kos-kosan Jalan KS Tubud, Red),” papar AKBP Dian Candra.
Kasus ini kemudian tercium, hingga tersangka KH ditangkap jajaran Polres Tabanan di tempat kosnya, 17 Oktober 2021 lalu. Dari hasil penggeledahan di lokasi TKP kos tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, HP, 7 kondom, kartu ATM, buku tabungan, buku catatan, uang dolar, dan uang tunai Rp 3.525.000.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa spray dan sarung bantal. “Kami juga amankan seorang saksi bernama Ricchardo. Mereka ini sewa dua tempat kos di wilayah Jalan KS Tubun Tabanan," terang AKBP Dian Candra.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, selama 3 hari beraksi di Tabanan, tersangka KH dapat penghasilan Rp 3,53 juta. Dengan penghasilan itu, dalam sehari bisa menerima order sebanyak 8 kali. "Pelaku KH mempunyai peran utama, karena dia yang membuatkan akun, menawarkan korban, hingga menentukan tarif. Sehingga hasil usahanya mereka bagi-bagi berdasarkan pencatatan yang dibuat pelaku KH," katanya.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka KH dijerat 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Menurut AKBP Dian Candra, tersangka KH kini ditahan di Rutan Polres Tabanan. Sedangkan korban F yang masih bawah umur dan ST diamankan di rumah aman dengan pendapat pembinaan dari Dinas Sosial PPPA Kbupaten Tabanan. *des
1
Komentar