Dinsos Dampingi Korban Prostitusi Online Dibawah Umur
TABANAN, NusaBali
Korban pekerja seks komersial via aplikasi Michat melibatkan anak dibawah umur F, 15, kini tengah menjalani konseling di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Tabanan.
Konseling sudah dilakukan sejak tanggal 19 Oktober lalu dan akan berlanjut pada Senin (2/11) nanti. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak Tabanan I Nyoman Gede Gunawan mengatakan, sesuai dengan koordinasi dari Polres Tabanan, Dinas Sosial diminta melakukan pendampingan kepada korban F.
Namun saat ini yang bersangkutan bersama rekannya tersebut tinggal di sebuah kos. "Maunya kita ajak di UPT tinggal selama konseling berlangsung, namun yang besaran (rekannya) menolak dan mereka mencari kos," terangnya, Jumat (29/10).
Yang jelas, konseling sudah diberikan kepada korban dan rekannya ini sejak tanggal 19 Oktober. Dan akan berlangsung kembali pada Senin (11/2) nanti. "Rencana Senin kita lakukan konseling kepada mereka, karena pendampingan sudah dilakukan sejak tanggal 19. Yang jelas kita di Dinas Sosial diminta pendampingan, untuk proses hukum ada di kepolisian," terangnya.
Menurut Gunawan selama bulan Oktober ini, Dinas Sosial Tabanan sudah melakukan pendampingan terhadap 7 anak dibawah umur. Kasus yang dijumpai beragam, mulai dari anak dibawah umur yang terlibat kecelakaan lalulintas hingga korban pelecehan seksual. "Kurang lebih ada 7 orang ya selama bulan Oktober ini," tegasnya.
Terhadap mereka yang diberikan pendampingan, petugas memberikan konseling secara terpadu. "Kita berikan mereka pendampingan agar tidak trouma termasuk tidak lagi melakukan perbuatan serupa bagi yang mencari pekerjaan khususnya yang pekerja seks komersial," tandas Nyoman Gunawan.
Sebelumnya Polres Tabanan berhasil ungkap prostitusi online anak dibawah umur. Tersangkanya adalah KH, 28, seorang janda asal Lumajang, Jawa Timur. Bahkan dalam kasus ini dia justru mempekerjakan anak dibawah umur F, 15, notabane sepupunya sendiri.
Tersangka KH menjadi peran utama dalam kasus ini karena akun dan sejumlah upah yang akan diberikan ke anak binaannya diatur sendiri berdasarkan catatan. Dalam kasus ini KH mematok harga bisnis prostitusi online mulai dari Rp 250.000 sampai Rp 500.000. Untuk saat ini KH baru memiliki dua anak binaan termasuk korban.
Kini akibat perbuatanya tersebut, tersangka dikenakan pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. *des
Komentar