4 Ranperda Diketok Palu Bulan Ini
DENPASAR, NusaBali
DPRD Bali kejar target penyelesaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), supaya tidak ada tunggakan di tahun 2021.
Setidaknya, ada 5 Ranperda yang dikebut agar tuntas sebelum akhir tahun 2021, yang terdiri dari 4 Ranperda diajukan eksekutif dan 1 Ranperda inisiatif dari legislatif:
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, mengatakan 5 Ranperda yang dikebut pembahasannya agar tuntas sebelum tutup tahun meliputi pertama, Rnperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2009-2029. Kedua, Ranperda Provinsi Bali tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali.
Ketiga, Ranperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan. Keempat, Ranperda Provinsi Bali tentang Perusahaan Perseroan Daerah untuk Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Bekas Galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. Kelima, Ranperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana.
Namun, kata Tama Tenaya, pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana ini sifatnya masih tentatif. "Usulan 4 Ranperda oleh eksekutif sudah maju. Besok (hari ini, Red) kita akan bahas dengan Biro Hukum Setda Provinsi Bali dan OPD terkait lainnya," ujar Tama Tenaya saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Minggu (31/10).
Menurut Tama Tenaya, 5 Ranperda yang digodok ini rata-rata terkait dengan pelaksanaan visi misi pembangunan Provinsi Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, terutama yang terkait dengan penguatan sumber daya lokal Bali. "Misalnya, Ranperda tentang Barang Usaha Krama Bali dengan Labelisasi Branding Bali. Juga Ranperda tentang Kelautan dan Perikanan, yang merupakan salah satu pemberdayaan sumber daya lokal," tegas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Tama Tenaya menyebutkan, untuk pembahasan Ranperda Labelisasi Barang Usaha Krama Bali dengan Branding Bali, pihaknya akan panggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali. “Dinas Perikanan dan Kelautan juga kita akan undang dalam persiapan penggodokan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perikanan dan Kelautan," papar Tama Tenaya.
Sedangkan untuk Ranperda Perseroan Daerah tentang Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, kata Tama Tenaya, yang jadi leading sector adalah Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Bali. "Selain itu, ada juga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali yang akan diajak hearing membahas tentang Ranperda Penanggulangan Bencana," tegas mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali 2011-2014 dan Ketua Komisi I DPRD Bali 2014-2019 ini.
Versi Tama Tenaya, pembahasan 5 Ranperda ini akan dikebat DPRD Bali agar bisa tuntas sebelum tutup tahun 2021 nanti. “Kondisi pandemi Covid-19 memang belum pulih. Tetapi, kita optimis bisa tuntaskan proses penyelesaian Ranperda tersebut dalam sisa waktu sampai akhir Desember 2021," katanya.
Sementara itu, Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Bali, I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama, juga mengatakan 4 Ranperda yang diajukan eksekutif akan dibahas dan ditarget ketok palu, akhir Desember 2021 mendatang. Sementara untuk Ranperda inisiatif legislatif, yakni Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, pembahasannya masih tentatif.
"Karena di DPR RI juga sedang dibahas Rancangan Undang-undang tentang Bencana, kita juga menunggu itu. Jangan sampai Perda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana yang kita dibuat di daerah malah bertentangan dengan aturan di atasnya (UU Bencana, Red). Makanya, Kepala BPPD Bali (I Made Rentin, Red) akan dilibatkan oleh Bapemperda DPRD Bali dalam rapat besok," ujar Alit Wikrama saat dikonfirmasi terpisah di Denpasar, Minggu kemarin.
Untuk Ranperda yang sudah pasti akan diketok palu pada November 2021 ini, menurut Alit Wikrama, adalah Ranperda tentang Bhaga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA), Ranperda tentang Dana Cadangan Pemilu dan Pilgub Bali 2024, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda tentang APBD Induk Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022. "Yang belum bisa dibahas tahun ini, diagendakan tahun 2022," kata Alit Wikrama.
Mantan Kabag Humas Setwan DPRD Bali ini menambahkan, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada dasarnya merupakan rencana prioritas Ranperda yang akan dibahas oleh DPRD Bali. Dalam pelaksanaannya, akan sangat tergantung juga kondisi dan situasi, serta kesiapan Ranperda dimaksud. "Misalnya, menyangkut kajian akademis, priroritas apa tidak? Nah, yang dikebut adalah Ran-perda yang prioritas," ujarnya. *nat
1
Komentar