IRT Bobol ATM Milik Bule, Kuras Uang Rp 46,5 Juta
DENPASAR, NusaBali
Erni Harum Cahyani, 43, diringkus aparat Polresta Denpasar di kos tempat tinggalnya di Jalan Gunung Lebah Nomor 4, Tegal Harum, Denpasar Barat, Jumat (15/10).
Ibu rumah tangga (IRT) ini berurusan dengan polisi karena tindak pidana pencurian kartu ATM dan menggasak uang milik teman dekatnya Christian Moussier, 73, sebanyak Rp 46.500.000.
Uang puluhan juta tersebut berhasil dicuri Erni setelah mengetahui PIN dan mencuri kartu ATM Bank BCA korban. Lalu korban menguras isi rekening korban yang merupakan bule asal Prancis itu dengan mudah. Uang puluhan juta itu lalu digunakan untuk membeli perhiasan emas, bayar utang, dan untuk modal usaha dagang.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, Minggu (31/10) mengungkapkan peristiwa pencurian PIN itu terjadi pada 27 September 2021 lalu. Tersangka Erni mengetahui nomor PIN kartu ATM korban saat keduanya berbelanja bersama korban di salah satu supermarket di Gianyar. Pada saat korban bayar barang belanjaan pakai debit diintip Erni.
Setelah belanja dari supermarket tersebut, Erni langsung mengincar tas tempat simpan kartu ATM milik korban. Erni pun berhasil mencuri kartu ATM yang sudah dia ketahui nomor PIN-nya dari dalam tas saat korban yang tertidur di balkon rumahnya di Perum Nuansa Balian Permai Nomor A3 Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan.
Keesokan harinya, Selasa 28 September 2021, Christian (korban) bersama Erni makan malam di salah satu restoran di wilayah Ubud, Gianyar. Pada saat hendak bayar pakai debit, dia sudah tidak menemukan kartu ATM miliknya. Mengetahui hal itu korban langsung menelepon BCA Centre untuk segera memblokir rekeningnya.
Keesokan harinya, Rabu 29 September 2021 Christian diberikan print out transaksi oleh pihak Bank BCA. Dari print out itu diketahui telah terjadi transaksi sebanyak 14 kali. "Transaksi itu menurut korban adalah ilegal karena dia tidak melakukan transaksi. Merasa dirugikan dengan kejadian itu korban langsung buat laporan ke Polresta Denpasar. Ternyata kartu ATM itu digunakan tersangka di Denpasar," ungkap Iptu Ketut Sukadi.
Setelah sebulan melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi pelaku pencurian itu adalah Erni yang tak lain adalah teman dekat korban. Polisi langsung mendatangi kos Erni dan melakukan penangkapan.
Bersamaan dengan tersangka polisi menyita barang bukti berupa struk pembelian perhiasan, kwitansi pegadaian, struk penarikan uang di ATM BCA, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian, 1 unit HP Vivo, dan rekening koran tabungan korban. Tersangka dan barang bukti langsung dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandasnya. *pol
Komentar