Satpol PP Stop Aktivitas Proyek di Ungasan
Diduga Urug Sungai
Pemilik proyek diminta hadir membawa serta dokumen perizinan yang dimiliki ke Kantor Satpol PP Badung, Selasa (2/11) hari ini.
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung BKO Kecamatan Kuta Selatan, menyetop aktivitas proyek di Jalan Pantai Balangan, Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan. Penghentian dilakukan karena diduga proyek tersebut mengurug alur sungai. Selain dihentikan petugas juga memasangi garis tanda larangan masuk di lokasi.
Hingga kini belum diketahui secara pasti proyek tersebut. Di lapangan para pekerja terlihat melakukan penataan lahan.
Komandan Regu Satuan Polisi Pamong Praja BKO Kuta Selatan, I Wayan Suharyana, mengatakan terungkapnya proyek yang terindikasi melanggar setelah adanya laporan masyarakat. Satpol PP pun begitu mendapatkan laporan sudah turun ke lapangan memberikan teguran kepada pemilik proyek. Namun teguran itu tidak diindahkan, hingga para Jumat (29/10) lalu, Satpol PP menyetop aktivitas proyek tersebut dan memasang garis tanda larangan masuk.
“Selain memasang garis tanda larangan masuk, kami memberikan surat pemanggilan kepada pemilik untuk menghadap ke kantor. Kami berharap pemilik cepat datang ke kantor membawa dokumen proyek tersebut,” kata Suharyana, Senin (1/11).
Menurut Suharyana, masyarakat khawatir terkait aktivitas proyek tersebut, karena disinyalir menutupi aliran sungai yang ada di lokasi. Apalagi, saat ini memasuki musim penghujan, sehingga dikhawatirkan menimbulkan banjir atau genangan air. “Masyarakat menduga aktivitas tersebut turut serta menutup alur sungai. Masyarakat keberatan, karena alur sungai itu memiliki peran penting dalam pembuangan air hujan ke laut,” jelasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara membernarkan adanya penyetopan proyek di kawasan Desa Ungasan. Pemanggilan kepada pemilik proyek pun juga dibenarkan. Makanya, mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu berharap pemilik proyek hadir membawa serta dokumen perizinan yang dimiliki ke Kantor Satpol PP Badung, Selasa (2/11) hari ini. “Ini harus segera kami sikapi, karena sekarang memasuki musim hujan. Jika dibiarkan, itu dikhawatirkan dapat menimbulkan hal-hal tidak diinginkan akibat pembuangan air hujan yang tersendat,” tegasnya. *dar
Hingga kini belum diketahui secara pasti proyek tersebut. Di lapangan para pekerja terlihat melakukan penataan lahan.
Komandan Regu Satuan Polisi Pamong Praja BKO Kuta Selatan, I Wayan Suharyana, mengatakan terungkapnya proyek yang terindikasi melanggar setelah adanya laporan masyarakat. Satpol PP pun begitu mendapatkan laporan sudah turun ke lapangan memberikan teguran kepada pemilik proyek. Namun teguran itu tidak diindahkan, hingga para Jumat (29/10) lalu, Satpol PP menyetop aktivitas proyek tersebut dan memasang garis tanda larangan masuk.
“Selain memasang garis tanda larangan masuk, kami memberikan surat pemanggilan kepada pemilik untuk menghadap ke kantor. Kami berharap pemilik cepat datang ke kantor membawa dokumen proyek tersebut,” kata Suharyana, Senin (1/11).
Menurut Suharyana, masyarakat khawatir terkait aktivitas proyek tersebut, karena disinyalir menutupi aliran sungai yang ada di lokasi. Apalagi, saat ini memasuki musim penghujan, sehingga dikhawatirkan menimbulkan banjir atau genangan air. “Masyarakat menduga aktivitas tersebut turut serta menutup alur sungai. Masyarakat keberatan, karena alur sungai itu memiliki peran penting dalam pembuangan air hujan ke laut,” jelasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara membernarkan adanya penyetopan proyek di kawasan Desa Ungasan. Pemanggilan kepada pemilik proyek pun juga dibenarkan. Makanya, mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu berharap pemilik proyek hadir membawa serta dokumen perizinan yang dimiliki ke Kantor Satpol PP Badung, Selasa (2/11) hari ini. “Ini harus segera kami sikapi, karena sekarang memasuki musim hujan. Jika dibiarkan, itu dikhawatirkan dapat menimbulkan hal-hal tidak diinginkan akibat pembuangan air hujan yang tersendat,” tegasnya. *dar
Komentar