Ngamen, Tiga Warga Rusia Diamankan
Tiga warga negara Rusia yang dirazia itu juga mendirikan tenda di Setra Beringkit, Kecamatan Mengwi.
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mengamankan tiga orang warga negara asing yang diduga tengah mengamen di kawasan Pasar Beringkit, Kecamatan Mengwi, Senin (30/1). Ketiga orang yang diketahui berkewarganegaraan Rusia tersebut langsung dibawa ke kantor Imigrasi Denpasar.
Razia yang dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita tersebut tak hanya Satpol PP Kabupaten Badung yang turun, tapi juga aparat Satpol PP Pemprov Bali. Tiga warga Rusia yang kena razia adalah satu orang perempuan bernama Julia, dan dua orang laki-laki bernama Alex dan Fudo.
Kepala Satpol PP Badung I Ketut Martha, menjelaskan, razia atau penertiban terhadap warga negara asing dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan itu menyebutkan bila ada aktivitas warga negara asing yang mengamen. “Dan betul, setelah kami turun bersama tim ternyata mereka mengamen di Pasar Beringkit. Karena itu mereka langsung kami bawa ke kantor Imigrasi untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ketiga warga Rusia tersebut sejak Minggu (29/1) berada di kawasan Pasar Beringkit. Tidak saja mengamen, ketiganya juga mendirikan tenda di Setra Beringkit.
“Kami sudah interogasi, ternyata mereka tinggal di Setra Beringkit sejak kemarin (Minggu, 29/1). Mereka berniat akan berangkat ke Kuala Lumpur pada 7 Februari 2017,” ungkap Martha.
Ketiganya, lanjut Martha, sebetulnya membawa kelengkapan dokumen seperti paspor dan lain sebagainya. Tetapi karena aktivitas mengamen yang dianggap ganjil, maka Satpol PP lalu membawa ketiganya ke kantor Imigrasi.
“Kami kan tidak tahu niat mereka apa. Bule kok ngamen kan aneh kelihatannya. Makanya kami langsung bawa ke kantor Imigrasi,” tandasnya. Dikatakannya, tindakan tersebut mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sudah dua kali warga negara asing kedapatan tengah mengamen di wilayah Badung. Disinggung upaya pengawasan dari Satpol PP, Martha mengatakan patroli kawasan sudah rutin dilakukan. “Kalau patroli kami sudah rutin, makanya atas kejadian ini kami akan semakin meningkatkan lagi turun melakukan patroli. Karena kalau dibiarkan ada bule ngamen di sini, khawatir dapat merusak citra pariwisata,” tandasnya. * asa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mengamankan tiga orang warga negara asing yang diduga tengah mengamen di kawasan Pasar Beringkit, Kecamatan Mengwi, Senin (30/1). Ketiga orang yang diketahui berkewarganegaraan Rusia tersebut langsung dibawa ke kantor Imigrasi Denpasar.
Razia yang dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita tersebut tak hanya Satpol PP Kabupaten Badung yang turun, tapi juga aparat Satpol PP Pemprov Bali. Tiga warga Rusia yang kena razia adalah satu orang perempuan bernama Julia, dan dua orang laki-laki bernama Alex dan Fudo.
Kepala Satpol PP Badung I Ketut Martha, menjelaskan, razia atau penertiban terhadap warga negara asing dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan itu menyebutkan bila ada aktivitas warga negara asing yang mengamen. “Dan betul, setelah kami turun bersama tim ternyata mereka mengamen di Pasar Beringkit. Karena itu mereka langsung kami bawa ke kantor Imigrasi untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ketiga warga Rusia tersebut sejak Minggu (29/1) berada di kawasan Pasar Beringkit. Tidak saja mengamen, ketiganya juga mendirikan tenda di Setra Beringkit.
“Kami sudah interogasi, ternyata mereka tinggal di Setra Beringkit sejak kemarin (Minggu, 29/1). Mereka berniat akan berangkat ke Kuala Lumpur pada 7 Februari 2017,” ungkap Martha.
Ketiganya, lanjut Martha, sebetulnya membawa kelengkapan dokumen seperti paspor dan lain sebagainya. Tetapi karena aktivitas mengamen yang dianggap ganjil, maka Satpol PP lalu membawa ketiganya ke kantor Imigrasi.
“Kami kan tidak tahu niat mereka apa. Bule kok ngamen kan aneh kelihatannya. Makanya kami langsung bawa ke kantor Imigrasi,” tandasnya. Dikatakannya, tindakan tersebut mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sudah dua kali warga negara asing kedapatan tengah mengamen di wilayah Badung. Disinggung upaya pengawasan dari Satpol PP, Martha mengatakan patroli kawasan sudah rutin dilakukan. “Kalau patroli kami sudah rutin, makanya atas kejadian ini kami akan semakin meningkatkan lagi turun melakukan patroli. Karena kalau dibiarkan ada bule ngamen di sini, khawatir dapat merusak citra pariwisata,” tandasnya. * asa
Komentar