Cewek Pemilik 1 Kg Ganja Divonis 10 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Cewek cantik terdakwa kepemilikan 1 kilogram ganja, Stephanie Joice Tjowandi, 34, berulang kali mengucap syukur setelah mendapat korting alias potongan hukuman 2 tahun dari majelis hakim pimpinan I Wayan Sukradana.
Dalam sidang yang digelar online, Selasa (2/11), majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, turun dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim Sukradana.
Dalam putusan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram. Terdakwa Stephanie dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika.
Atas putusan tersebut, terdakwa Stephanie langsung menyatakan menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Pasalnya putusan hakim turun 2 tahun dari tuntutan jaksa. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU Bernard Eddy Kartono Purba.
Seperti diketahui, terdakwa Stephanie ditangkap di seputaran Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Kamis, 27 Mei 2021 sekitar pukul 00.05 Wita. Terdakwa ditangkap karena dicurigai terlibat peredaran narkotika jenis ganja.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Hang Tuah, Denpasar Selatan, petugas kepolisian berhasil mengamankan ganja seberat1 kilogram. *rez
Komentar