BNNP Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2 Miliar
Jerinx SID Dinobatkan jadi Duta Narkoba
DENPASAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali musnahkan barang bukti narkoba berupa shabu, tembakau gorila, ganja dan hasis, Rabu (3/11) pukul 09.30 Wita.
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Nomor 8, Denpasar itu dilakukan dengan cara diblender dan dibakar menggunakan mesin incenerator.
Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan dan pelimpahan dari Bea Cukai Denpasar, Bea Cukai Ngurah Rai, dan Kantor Pos tersebut diikuti oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin, pihak Bea Cukai Denpasar, Bea Cukai Ngurah Rai, perwakilan dari instansi terkait, tersangka pemilik sabu 1 Kg, Medi Sanjaya alias Kimo. Bahkan BNNP Bali juga menghadirkan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Musisi Jerinx sendiri diangkat BNNP Bali sebagai duta narkoba. Nantinya musisi kontroversial itu kampanyekan tentang bahaya narkoba. Sebenarnya tak hanya Jerinx, BNNP Bali juga mengangkat pemilik Krisna Oleh-oleh Bali Gusti Ngurah Anom (Ajik Krisna), konten kreator Kadek Puja Astawa dan dalang pementasan Wayang Camblong I Wayan Nardayana.
"Hari ini saya mengundang Jerinx. Bli Jerinx memiliki banyak pengikut (follower) di Medsos. Saya berharap bli Jerinx bisa kampanye melalui akun medsosnya. Sebenarnya bukan hanya Jerinx tetapi beberapa musisi kita lakukan kerja sama seperti Jun Bintang dan lainnya," ungkap Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra.
Didampingi Kabid Berantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya saat gelar jumpa pers kemarin menjelaskan ada dua kriteria dari barang bukti yang dimusnahkan. Pertama, pemusnahan barang bukti yang saat ini proses hukumnya sedang berjalan, yakni sabu sebanyak 990 gram. Berat total barang dari tersangka Kimo yang ditangkap 6 Oktober 2021 itu sebenarnya 1 kg. Sebagian dari barang tersebut disisikan untuk pengujian laboratorium, sebagian lainnya untuk bukti di persidangan, dan 990 gram dimusnahkan dengan cara diblender.
Kedua, adalah barang limpahan dari Bea Cukai Denpasar berupa tembakau gorila. Barang tersebut dikirim lewat perusahaan cargo. Selanjutnya barang limpahan dari Bea Cukai Ngurah Rai berupa hasis seberat 278 gram. Barang tersebut dikirim dari Peru. Terakhir, barang limpahan dari Kantor Pos berupa ganja seberat 3,2 kg. Semua barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator.
Brigjen Sugianyar menambahkan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab BNNP Bali setelah mendapat penetapan dari kejaksaan. Pemusnahan ini perlu dilakukan supaya tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan, misalnya barang bukti hilang dan disalahgunakan. Sebab barang bukti tersebut nilainya miliaran rupiah.
Mantan Kabid Humas Polda Bali ini kembali mengungkapkan prevalensi penyalahguna narkoba di Bali berdasarkan hasil penelitian Lipi dan BNNP Bali sebanyak 15.000 orang. Artinya ada pasokan narkoba yang cukup besar untuk kebutuhan 15.000 orang tersebut. *pol
Komentar