nusabali

Pelaku Dugaan Pembalakan Liar di Desa Pangkungparuk Diamankan

  • www.nusabali.com-pelaku-dugaan-pembalakan-liar-di-desa-pangkungparuk-diamankan

SINGARAJA, NusaBali
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Seririt berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pembalakan liar atau illegal logging di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng.

Dua orang terduga pelaku tersebut adalah Kadek R, 40, dan Ketut S, 41, warga asal Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli dikonfirmasi pada Rabu (3/11) siang, mengatakan kedua pelaku ditangkap beberapa saat setelah warga mengamankan 19 gelondong kayu jati yang diangkut menggunakan mobil pick-up bernomor polisi DK 8588 UV, pada Senin (1/11) lalu. Belasan gelondong kayu jati itu diduga adalah hasil penebangan liar di kawasan hutan negara wilayah Dusun Laba Nangga, Desa Pangkungparuk.

Diungkapkan Kompol Juli, terduga pelaku Kadek R merupakan sopir dari mobil pick up pengangkut belasan gelondong kayu jati tersebut. Sementara Ketut S, merupakan pelaku yang diduga melakukan penebangan pohon jati di kawasan hutan negara di wilayah Dusun Laba Nangga, Desa Pangkungparuk, Seririt.

Kompol Juli menambahkan, kedua pelaku yang telah diamankan hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Penyidik juga masih mendalami, kemungkinan adanya pelaku lain. “Penyidik masih memeriksa kedua terduga pelaku. Nanti selengkapnya akan disampaikan saat rilis,” ujar Kompol Juli.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 gelondong kayu jati yang diduga hasil pembalakan liar atau illegal logging berhasil diamankan oleh warga Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng, pada Senin (1/11) pagi. Belasan gelondong kayu jati yang diangkut menggunakan mobil pick-up bernomor polisi DK 8588 UV diduga adalah hasil penebangan liar di kawasan hutan negara wilayah Dusun Laba Nangga, Desa Pangkungparuk.

Belasan gelondong kayu jenis jati diduga hasil pembalakan liar itu ditemukan pertama kali oleh aparat Desa Pangkungparuk. Belasan gelondong kayu jati itu diangkut mobil Suzuki pick-up dengan nopol DK 8588 UV yang diduga kayu-kayu itu ditebang dan diambil dari kawasan hutan negara di desa tersebut.

Atas temuan belasan gelondong kayu jati itu, aparat desa setempat kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Pangkungparuk. Selanjutnya, pihak Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta aparat desa bersama warga desa setempat bersama-sama mendatangi lokasi penemuan.

Selanjutnya, temuan belasan gelondong kayu jenis jati diduga hasil illegal logging di kawasan hutan negara wilayah Desa Pangkungparuk tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Seririt, untuk dilakukan tindakan proses hukum lebih lanjut. *mz

Komentar