nusabali

Pelaku UMKM Bebas Pajak PPh

  • www.nusabali.com-pelaku-umkm-bebas-pajak-pph

JAKARTA, NusaBali
Beberapa hal perubahan perpajakan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP ada yang disambut baik. Salah satunya terkait pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

Wajib Pajak orang pribadi atau UMKM kini tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) jika peredaran bruto di bawah Rp 500 juta dalam 1 tahun pajak. Artinya jika penghasilannya di atas Rp 500 juta baru dikenakan PPh. UMKM ini termasuk pengusaha warteg, warkop, hingga warmindo.

Dalam aturan sebelumnya seluruh pelaku UMKM dikenakan PPh final 0,5% atau tidak ada batasan penghasilan tidak kena pajak. Artinya berapapun omzetnya tetap kena pajak.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan bahwa UU HPP ini memberikan keberpihakan pada pelaku UMKM.

"Ini terutama untuk UMKM. Saya ingin sampaikan juga bahwa Undang-undag HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMKM dengan sekarang memberikan batasan sama seperti PTKP untuk orang pribadi, maka untuk UMKM orang pribadi kalau pendapatan dari usahanya sampai Rp 500 juta setahun maka dia tidak terkena PPh," katanya dalam konferensi pers, seperti dilansir detikcom, Kamis (7/10).

Ia pun mencontohkan, warung kopi ataupun makanan yang pendapatannya di bawah Rp 500 juta tidak terkena pajak. Sebelumnya, mereka dikenai PPh Final sebesar 0,5%.

"Jadi kalau ada para pengusaha apakah dia memiliki warung kopi, warung makanan dan pendapatannya tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak," katanya.

"Selama ini UMKM kita tidak ada yang disebut batas tadi, sehingga mau peredaran brutonya hanya Rp 10 juta, Rp 50 juta, Rp 100 juta dia tetap kena pajak final 0,5%," tambahnya.

Tak hanya UMKM, dalam UU HPP juga masih ditetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wajib pajak pribadi yang diberikan paling sedikit penghasilan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Artinya hanya masyarakat dengan penghasilan Rp 4,6 juta ke atas yang akan dikenakan pajak setiap tahunnya. *

Komentar