Pengurus BUMDes Besan jadi Tersangka
Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap uang yang diduga hasil dari kejahatan dengan total sebesar Rp 457.358.000.
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung, IKN, sebagai tersangka kasus penyelewengan dana BUMDes sebesar Rp 650 iuta, pada Jumat (5/11).
BUMDes Kertha Jaya sendiri diaudit oleh auditor Inspektorat karena sejak tahun 2018 pengurusnya disebut belum pernah menyampaikan laporan keuangan ke desa. BUMDes ini didirikan tahun 2014 dengan modal utama dari Program Gerbang Sadu senilai Rp 1,2 miliar. Saat ini BUMDes Kertha Jaya menjalankan usaha simpan pinjam dan pertokoan.
Atas temuan itu, Inspektorat sempat melakukan langkah pencegahan dengan membuat surat pernyataan kepada oknum tersebut beserta aparat desa. Pernyataan dimaksud untuk mengembalikan uang yang digunakan dalam waktu 60 hari ke depan. Yang dihitung sejak surat pernyataan itu ditandatangani per Jumat (20/2019) lalu, di atas materai Rp 6.000. Apabila sesuai batas waktu yang ditentukan, uang itu belum dikembalikan, maka hal ini dibawa ke ranah hukum.
Kajari Klungkung, Shirley Manutede, mengatakan perbuatan tersangka tersebut diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes, tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada tersangka dan tidak menyetorkan uang hasil usaha toko BUMDes Kertha Jaya.
Melainkan malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, yang diduga merugikan keuangan negara. "Dalam hal ini kerugian negara sebesar Rp 650 juta," ujar Shirley, dalam press rilisnya di Kejari Klungkung, Jumat kemarin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyelewengan / penyalahgunaan dana BUMDes Besan. Akhirnya, Kejari Klungkung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan surat perintah penyelidikan Kajari Klungkung Nomor: SP.OPS-05/N.1.12/Dek.1/09/2021 per 20 September 2021. "Kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," kata Shirley.
Hasilnya, ditemukannya bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana. Sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Klungkung Nomor : Print 04/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penetapan tersangka Nomor :Print : 728/N.1.12/Fd.1/10/2021, terhadap IKN selaku Bendahara BUMDes Kertha Jaya.
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Masih kita selidiki," tegas Shirley.
Sementara itu, dalam press rilis tersebut Kajari Shirley juga merilis perkembangan kasus dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, yang dilakukan oleh Ketua LPD Desa Adat Ped, IMS, dan IGS selaku bagian kredit LPD Desa Adat Ped. Yakni kejari berhasil melakukan penyitaan terhadap uang yang diduga hasil dari Kejahatan dengan total sebesar Rp 457.358.000. Uang disita dari pengurus dan karyawan LPD, ada juga beberapa pengurus yang mengembalikan uang pesangon yang diterimanya.
"Langkah ini sebagai upaya penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan," ujar Shirley, sembari berkata uang itu langsung dititipkan ke rekening kas negara. Saat ini proses penanganan perkara masih menunggu laporan hasil pemeriksaan audit kerugian negara dari Inspektorat Klungkung. *wan
BUMDes Kertha Jaya sendiri diaudit oleh auditor Inspektorat karena sejak tahun 2018 pengurusnya disebut belum pernah menyampaikan laporan keuangan ke desa. BUMDes ini didirikan tahun 2014 dengan modal utama dari Program Gerbang Sadu senilai Rp 1,2 miliar. Saat ini BUMDes Kertha Jaya menjalankan usaha simpan pinjam dan pertokoan.
Atas temuan itu, Inspektorat sempat melakukan langkah pencegahan dengan membuat surat pernyataan kepada oknum tersebut beserta aparat desa. Pernyataan dimaksud untuk mengembalikan uang yang digunakan dalam waktu 60 hari ke depan. Yang dihitung sejak surat pernyataan itu ditandatangani per Jumat (20/2019) lalu, di atas materai Rp 6.000. Apabila sesuai batas waktu yang ditentukan, uang itu belum dikembalikan, maka hal ini dibawa ke ranah hukum.
Kajari Klungkung, Shirley Manutede, mengatakan perbuatan tersangka tersebut diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes, tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada tersangka dan tidak menyetorkan uang hasil usaha toko BUMDes Kertha Jaya.
Melainkan malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, yang diduga merugikan keuangan negara. "Dalam hal ini kerugian negara sebesar Rp 650 juta," ujar Shirley, dalam press rilisnya di Kejari Klungkung, Jumat kemarin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyelewengan / penyalahgunaan dana BUMDes Besan. Akhirnya, Kejari Klungkung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan surat perintah penyelidikan Kajari Klungkung Nomor: SP.OPS-05/N.1.12/Dek.1/09/2021 per 20 September 2021. "Kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," kata Shirley.
Hasilnya, ditemukannya bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana. Sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Klungkung Nomor : Print 04/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penetapan tersangka Nomor :Print : 728/N.1.12/Fd.1/10/2021, terhadap IKN selaku Bendahara BUMDes Kertha Jaya.
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Masih kita selidiki," tegas Shirley.
Sementara itu, dalam press rilis tersebut Kajari Shirley juga merilis perkembangan kasus dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, yang dilakukan oleh Ketua LPD Desa Adat Ped, IMS, dan IGS selaku bagian kredit LPD Desa Adat Ped. Yakni kejari berhasil melakukan penyitaan terhadap uang yang diduga hasil dari Kejahatan dengan total sebesar Rp 457.358.000. Uang disita dari pengurus dan karyawan LPD, ada juga beberapa pengurus yang mengembalikan uang pesangon yang diterimanya.
"Langkah ini sebagai upaya penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan," ujar Shirley, sembari berkata uang itu langsung dititipkan ke rekening kas negara. Saat ini proses penanganan perkara masih menunggu laporan hasil pemeriksaan audit kerugian negara dari Inspektorat Klungkung. *wan
Komentar