Diduga Korupsi, 2 Pegawai PDAM Nusa Penida Ditahan
SEMARAPURA, NusaBali
Dua oknum pegawai PDAM Unit Nusa Penida, Klungkung, masing-masing berinisial IKN dan IKS, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung Cabang Nusa Penida, Jumat (5/11).
Keduanya ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan air tangki PDAM senilai Rp 320,45 juta.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, mengatakan kedua oknum pegaswai PDAM ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, 29 Juli 2021 lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kejaksaan mengantongi alat bukti yang cukup.
Namun, kedua tersangka baru ditahan sejak Jumat kemarin, setelah dilakukan pelimpahan berikut barang bukti perkara (tahap 2) dari penyidik kejaksaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Barang bukti yang disertakan dalam pelimpahan kemarin, antara lain, berupa satu unit truk tangki. Namun, karena truk tangki tersebut digunakan untuk pengiriman air bersih kepada masyarakat di wilayah Nusa Penida, maka kendaraan tersebut dipinjampakaikan kepada PDAM Unit Nusa Penida, agar tidak mengganggu operasional pengiriman air.
Begitu juga untuk barang bukti berupa 3 unit komputer dan 3 unit printer yang berada di Kantor PDAM Unit Nusa Penida, dipinjampakaikan kepada pihak PDAM. "Karena peralatan tersebut digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat, baik dalam proses pembelian air maupun bagi masyarakat pelanggan water meter," tandas Darmawan Hadi.
Sementara, sebelum ditahan kejaksaan kemarin, tersangka IKN dan IKS lebih dulu menjalani pengecekan kesehatan di RSUD Gema Santi Nusa Penida. "Kedua tersangka ditahan di sel Polsek Nusa Penida untuk 20 hari ke depan, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar," ujar Darmawan Hadi.
Darmawan Hadi menyebutkan, berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung, kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan air tangki pada PDAM Klungkung Unit Nusa Penida periode Mei 2018-September 2019 mencapai Rp 320.450.000 atau sekitar Rp 320,45 juta. Proses penyidikan perkara tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dari Inspektorat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua oknum pegawai PDAM Cabang Nusa Penida tersebut mengakui perbuatannya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp 320,45 juta.
Terungkap, unit usaha PDAM Klungkung di Nusa Penida melakukan penjualan air melalui water meter (sambungan) dan melalui truk tangki. Namun, hasil penjualan air truk tangki tidak semuanya disetorkan ke PDAM Klungkung. Modus yang diduga dilakukan kedua tersangka, dari 10 kali jual air, yang yang disetorkan hanya beberapa kali penjualan.
Sementara itu, Dirut PDAM Klungkung, I Nyoman Renin Suyasa, enggan banyak komentar saat dikonfirmasi NusaBali mengenai penahanan kedua oknum pegawainya di Nusa Penida atas dugaan korupsi air tangku PDAM sebesar Rp 320,45 juta. Renin Suyasa mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada proses hukum. "Kita hormati proses hukum yang berjalan," kata Renin Suyasa di Semarapura, Jumat kemarin. *wan
Namun, kedua tersangka baru ditahan sejak Jumat kemarin, setelah dilakukan pelimpahan berikut barang bukti perkara (tahap 2) dari penyidik kejaksaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Barang bukti yang disertakan dalam pelimpahan kemarin, antara lain, berupa satu unit truk tangki. Namun, karena truk tangki tersebut digunakan untuk pengiriman air bersih kepada masyarakat di wilayah Nusa Penida, maka kendaraan tersebut dipinjampakaikan kepada PDAM Unit Nusa Penida, agar tidak mengganggu operasional pengiriman air.
Begitu juga untuk barang bukti berupa 3 unit komputer dan 3 unit printer yang berada di Kantor PDAM Unit Nusa Penida, dipinjampakaikan kepada pihak PDAM. "Karena peralatan tersebut digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat, baik dalam proses pembelian air maupun bagi masyarakat pelanggan water meter," tandas Darmawan Hadi.
Sementara, sebelum ditahan kejaksaan kemarin, tersangka IKN dan IKS lebih dulu menjalani pengecekan kesehatan di RSUD Gema Santi Nusa Penida. "Kedua tersangka ditahan di sel Polsek Nusa Penida untuk 20 hari ke depan, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar," ujar Darmawan Hadi.
Darmawan Hadi menyebutkan, berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung, kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan air tangki pada PDAM Klungkung Unit Nusa Penida periode Mei 2018-September 2019 mencapai Rp 320.450.000 atau sekitar Rp 320,45 juta. Proses penyidikan perkara tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dari Inspektorat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua oknum pegawai PDAM Cabang Nusa Penida tersebut mengakui perbuatannya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp 320,45 juta.
Terungkap, unit usaha PDAM Klungkung di Nusa Penida melakukan penjualan air melalui water meter (sambungan) dan melalui truk tangki. Namun, hasil penjualan air truk tangki tidak semuanya disetorkan ke PDAM Klungkung. Modus yang diduga dilakukan kedua tersangka, dari 10 kali jual air, yang yang disetorkan hanya beberapa kali penjualan.
Sementara itu, Dirut PDAM Klungkung, I Nyoman Renin Suyasa, enggan banyak komentar saat dikonfirmasi NusaBali mengenai penahanan kedua oknum pegawainya di Nusa Penida atas dugaan korupsi air tangku PDAM sebesar Rp 320,45 juta. Renin Suyasa mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada proses hukum. "Kita hormati proses hukum yang berjalan," kata Renin Suyasa di Semarapura, Jumat kemarin. *wan
1
Komentar