Pelaku Jual Padi Bukan Miliknya
Warga Banjar Keliki, Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, I Ketut Suparta,26, diringkus Unit Reskrim Polsek Ubud, Selasa (31/1).
Penipuan Bermodus Jual Padi pada Tengkulak
GIANYAR, NusaBali
Karena ia diduga menipu beberapa pembeli gabah atau tengkulak padi dengan modus menawarkan padi siap panen.
Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Hadimastika seizin Kapolsek Ubud Kompol Nyoman Wirajaya mengungkapkan, pelaku diamankan berdasarkan keterangan dari korban dan beberapa saksi. Pelaku diketahui membawa sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi DK 7828 KK. Saat nomor polisi kendaraan itu dicek, diketahui pemiliknya atas nama I Ketut Suparta asal Banjar/Desa Keliki, Tegallalang.
Tim langsung mengejar terlapor. Sekira pukul 21.45 Wita, terduga pelaku berhasil diamankan langsung di rumahnya. Ia digiring ke Mapolsek Ubud.
‘’Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ungkapnya Rabu (1/2). Modus yang digunakan pelaku menawarkan padi yang siap panen kepada pembeli gabah.
Palaku terlebih dahulu mencari lokasi persawahan yang notabena ditamani padi dan sudah siap panen. Kemudian pelaku mencari korban yang biasa membeli padi. Uang hasil menipu korbannya digunakan pelaku untuk berfoya-foya, digunakan untuk judi dan ke tempat hiburan.
Iptu Hadimastika mengungkapkan pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksinya. Aksi penipuan itu terakhir dilakukan oleh pelaku pada Jumat (27/1) pukul 16.00 Wita. Kejadian terakhir itu, korban asal Desa Desa Lodtunduh, Ubud, I Wayan Rusman,62, dicari oleh pelaku. Kemudian pelaku mengaku bernama Ketut Jun menawarkan padi siap panen. Lahan yang tunjukkan di wilayah Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Pelaku menawarkan padi tersebut dan korban menyanggupi. Korban setuju membeli padi dengan nilai Rp 3,5 juta. Korban sempat meminta salah seorang teman untuk mengecek ke lokasi tersebut, dan didapati bahwa lahan tersebut bukan milik Ketut Jun.
Mengetahui hal tersebut korban yang sudah kecewa akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Ubud. “Berdasarkan laporan ini, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Hadimastika.
Aksi penipuan juga dilakukan di Banjar Semaon, Payangan tahun 2012. Korbannya mengalami kerugian Rp 2 juta. Korban lain juga ada di Banjar Blusung, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring dan kerugian Rp 11 juta. Terlapor juga menipu dengan modus sama kepada warga di Desa Kendran, Kecamatan Tegallalang, Gianyar dengan kerugian Rp 26 juta. * e
1
Komentar