Atta Halilintar Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik atas Savas Fresh
JAKARTA, NusaBali.com - Selebgram Atta Halilintar mencabut laporan pencemaran nama baik ke Kepolisian terhadap Youtuber Savas Fresh dan keduanya sepakat menjalin perdamaian.
Atta Halilintar di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021)mengatakan, pencabutan laporan itu setelah keluarga Savas beritikad baik atas perbuatannya terhadap keluarganya.
"Iya sepakat, kita melakukan perdamaian. Karena sudah ada itikad baik juga dari keluarganya Savas atau Septian Savas dan berjanji meminta maaf," kata Atta.
"Kita lebih ke saling memaafkan karena namanya manusia kita pasti punya khilaf, punya salah dan punya hati juga, kalau sudah memang mengakui sudah ada efek jera, sudah jadi pelajaran sudah insyaf," katanya.
Atta Halilintar yang didampingi istrinya, Aurel Hermansyah berharap kasusnya ini memberi efek jera kepada setiap pihak yang kerap berkomentar buruk di media sosial.
"Semoga jadi pelajaran juga untuk semua teman teman di luar sana untuk tidak mengulanginya lagi karena jarimu itu harimaumu. Apapun sosmedmu hati hati karena negara ini adalah negara hukum dan semua ada aturannya," tutur dia.
Dia juga menegaskan bahwa tindakan itu bukan berarti akan menjadi dasar untuk memaafkan tindakan serupa di luar sana, namun akan mengambil langkah tegas bila ada yang kembali mengulanginya.
Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengonfirmasi bahwa Atta Halilintar sudah mengajukan pencabutan laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Savas Fresh.
"Pada siang tadi yang bersangkutan datang, dia mengajukan pencabutan disertai dengan pertemuan keduanya atau forum untuk perdamaian diantara keduanya," katanya.
Suami Aurel Hermansyah itu melaporkan Savas Fresh karena dianggap telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran baik yang telah melewati batas kesabaran.
Atas laporan itu, anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengamankan Youtuber Savas Fresh di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (11/9/2021).
"Ya yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE yang disampaikan melalui media sosial yaitu IG, YouTube maupun Tiktok," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa, (13/9).
Atas perbuatannya, pria tersebut dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.*ant
1
Komentar