Buruh Unjuk Rasa, Ajukan Empat Tuntutan ke Pemerintah
JAKARTA, NusaBali.com - Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK), dan serikat buruh lainnya menggelar unjuk rasa untuk menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.
Unjuk rasa bertepatan dengan Hari pahlawa, Rabu (10/11/2021), itu dilaksanakan pada dua titik, yakni depan Gedung Balai Kota di Jalan Merdeka Selatan, serta kawasan Bundaran Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Barat.
"Kami dari KSPI dan ASPEK, melaksanakan aksi unjuk rasa di seluruh provinsi kota dan kabupaten. Tuntutan kami kepada Pemerintah salah satunya menetapkan UMP Tahun 2022 sebesar 10 persen," kata Presiden ASPEK Mirah Sumirat saat ditemui di depan Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu.
Mirah menjelaskan salah satu tuntutan buruh, yakni meminta Pemerintah Daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen.
Selain itu, buruh juga mendesak pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral, yaitu UMSK 2021 dan UMSK 2022.
Ketiga, pemerintah diminta membatalkan atau mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang dalam waktu satu atau dua minggu ke depan akan diputuskan uji formil di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam tuntutannya, buruh meminta pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Keempat, buruh meminta perjanjian kerja bersama (PKB) dilaksanakan tanpa ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Berdasarkan pantauan, ratusan buruh di depan Gedung Balai Kota bergerak menuju Kawasan Bundaran Patung Kuda di Jalan Merdeka Barat.
Polisi juga telah melakukan rekayasa lalu lintas dengan menutup sementara Jalan Merdeka Barat dua arah, yakni menuju Bundaran HI dan Harmoni.
Sebanyak 2.114 personel gabungan dari Polri, TNI dan Pemprov DKI Jakarta dikerahkan untuk mengawal jalannya aksi unjuk rasa yang digelar bertepatan dengan Hari Pahlawan ini. *ant
1
Komentar