OJK Akan Ambil Langkah Hukum
Berantas Pinjol Ilegal
JAKARTA, NusaBali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji untuk mengambil langkah hukum terhadap para penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.
Untuk melakukan upaya ini, OJK sudah membuat kesepakatan dengan pihak terkait lain. "OJK bersama dengan pemangku kepentingan lain, berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal dengan memproses hukum apabila terdapat pelanggaran perundang-undangan," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Kick Off Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (11/11).
Namun, ia tak menjelaskan upaya hukum yang akan dilakukan tersebut. Ia hanya mengatakan selain upaya itu, pihaknya juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan fasilitas pinjol. Masyarakat, kata Wimboh, harus mengecek terlebih dahulu pinjol mana saja yang sudah terdaftar di OJK. "Pastikan agar pinjol yang digunakan terdaftar di OJK," imbuh Wimboh.
OJK mencatat terdapat 104 pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK. Rinciannya, 101 pinjol yang sudah berizin dan tiga pinjol berstatus terdaftar.
Sementara, akumulasi penyaluran dana melonjak 104,3 persen secara tahunan menjadi Rp262,93 triliun per September 2021. Kemudian, outstanding pinjaman sebesar Rp27,48 triliun per September 2021.
Sebelumnya, Advisor Grup Inovasi Digital Keuangan OJK Maskum mengatakan pihaknya sedang mengkaji potensi aturan pinjo masuk dalam undang-undang (uu) yang mengatur sektor jasa keuangan. Pembahasan ini dilakukan bersama pemerintah.
Advisor Grup Inovasi Digital Keuangan OJK Maskum mengatakan belum ada aturan yang jelas untuk pinjol legal dan ilegal. Dengan demikian, pembahasan itu dilakukan agar pinjol yang melanggar aturan dapat diberikan sanksi tegas.
"Sekarang ini sedang ada pembahasan agar fintech menjadi bagian dari suatu uu, karena terus terang hingga saat ini belum ada uu yang mengatur fintech, sehingga fintech yang tidak berizin juga belum diatur sanksi secara uu," ungkap Maskum dalam media briefing Indonesia Fintech Summit 2021, Senin (8/11).
Urgensi untuk membuat uu terkait pinjol sebelumnya pernah diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing.
"Kita butuh Undang-undang terkait fintech," ungkap Tongam saat menjadi narasumber #chatroom di Instagram CNNIndonesia.com, Jumat (17/9) lalu.
Menurut dia, salah satu pasal dalam UU tersebut harus berisi bahwa pinjol ilegal dapat diberikan sanksi pidana tanpa aduan atau penegakan hukum secara formil. "Sehingga bisa sanksi pidana tanpa ada aduan secara formil," pungkas Tongam. *
Komentar