nusabali

Jadi Tersangka PTSL, Prajuru Antugan Ditahan

  • www.nusabali.com-jadi-tersangka-ptsl-prajuru-antugan-ditahan

Oknum prajuru, IWS diduga telah melakukan pungutan tidak sebagaimana mestiya dalam kegiatan PTSL di Banjar Antugan Desa Jehem, Tembuku tahun 2017 dan tahun 2018.

BANGLI, NusaBali

Oknum Prajuru Banjar Antugan, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, yakni IWS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. IWS ditetapkan seebagai tersangka dalam kasus pungutan dalam pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Banjar Antugan Desa Jehem Kecamatan Tembuku. IWS ini dititipkan sebagai di Rutan Polsek Susut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangli, I Nengah Gunarta saat dikonfirmasi mengatakan IWS ditetapkan sebagai tersangka kasus PTSL. Yang mana IWS diduga telah melakukan pungutan tidak sebagaimana mestiya dalam kegiatan PTSL di Banjar Antugan Desa Jehem, Kecamatan Tembuku tahun 2017 dan tahun 2018.

Namun Nengah Gunarta belum secara gamblang mengungkapkan terkait besaran pungutan dan jumlah warga yang dikenakan pungutan oleh IWS. "Memang dalam kasus ini sudah ditetapkan tersangkanya dan kasus masih tahap penyelidikan,” ungkapnya Jumat (12/11). " Mulai harii ini dilakukan penahanan terhadap tersangka  untuk 20 hari ke depan di Rutan Polsek Susut,” sebut Kasi Intel asal Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli ini.

Menurut Nengah Gunarta, selanjutnya penanganan ditingkatkan ke tahap penyidikan, dari hasil penyidikan akan secara rinci diketahui secara jelas  pungutan yang dilakukan tersangka.

Ditegaskan pula, perbuatan tersangka melakukan pungutan  tidak sebagaimana mestinya kepada masyarakat bertetangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 tahun 2017 tentang percepatan pendaftaran  tanah sistematis lengkap dan Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *esa

Komentar