Tolak Masekaa Santi, Warga Kasepekang
Sudiantara menolak ikut sekaa santi karena tidak punya hobi masekaa itu.
GIANYAR, NusaBali
Salah seorang warga Banjar Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, I Made Sudiantara,46, mendapat sanksi kasepekang (dikucilkan,Red) oleh prajuru dan krama banjarnya. Kasus ini berujung laporan ke pihak Polsek Payangan, dan ditindaklanjuti polisi dengan memediasi antar pihak.
Mediasi, Kamis (2/2), di Kantor Perbekel Puhu, Kecamatan Payangan, dipimpin Kapolsek Payangan AKP Gede Endrawan. Mediasi sejak pukul 10.00 Wita - 13.00 Wita, hingga didapat kesepatakan antara Sudiantara dan krama Banjar Selasih, diwakili para prajuru.
Kapolsek Payangan AKP Gede Endrawan menjelaskan, kasus ini bermula Sudiantara tidak memenuhi awig-awig Desa Pakraman Selasih. Awig-awig menyebutkan, warga yang tidak menikah berumur 30 sampai 60 tahun wajib ngayah ikut sekaa santi. "Akan tetapi dalam hal ini yang bersangkutan yakni Sudiantara, menolak, “ jelasnya.
Atas dasar awig-awig itu, krama menggelar paruman untuk menyikapi sikap Sudiantara. Sudiarta dijatuhi sanksi kasepekang. Sanksi kasepekang ini sudah berjalan setahun dari 11 Juli 2015 - 11 Juli 2016. Selama saksi tersebut, Sudiantana tidak mendapat pelayanan dari prajuru.
Setelah sanksi kasepekang selesai dijalani, krama berharap Sudiantara mau mengikuti awig yang ada dengan ikut sekaa santi. Namun harapan tersebut tidak dilaksanakan oleh Sudiantara, hingga krama kembali melaksanakan paruman dan kembali menjatuhkan sanksi kasepekang kepada dirinya. "Sanksi berlaku hingga Juli 2017 ini," ungkap AKP Endrawan.
Sudiantara yang merasa tidak nyaman dengan kesepekang itu melapor kepada Bhabinkamtibmas Puhu, lanjut ke Polsek Payangan.
Selanjutnya dilaksanakan mediasi dengan prajuru Banjar Selasih, Bendesa Pakraman Selasih, Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan Payangan, serta Perbekel Desa Puhu, guna menyelesaikan persoalan tersebut. “Alasan Sudiantara menolak ikut sekaa santi karena tidak punya hobi atau punya minat untuk ikut sekaa santi," ungkap AKP Endrawan usai mediasi.
Dari mediasi tersebut, akhirnya ada kesepakatan Made Sudiantara bersedia menjalankan awig awig dengan syarat sanksi kasepekang yang sedang berjalan dicabut. Sementara dari pihak prajuru masih akan melaksanakan paruman dengan krama terkait hasil mediasi tersebut. "Keputusan akhir akan dibahas lagi dalam paruman oleh prajuru di Banjar Selasih," jelasnya. *e
Mediasi, Kamis (2/2), di Kantor Perbekel Puhu, Kecamatan Payangan, dipimpin Kapolsek Payangan AKP Gede Endrawan. Mediasi sejak pukul 10.00 Wita - 13.00 Wita, hingga didapat kesepatakan antara Sudiantara dan krama Banjar Selasih, diwakili para prajuru.
Kapolsek Payangan AKP Gede Endrawan menjelaskan, kasus ini bermula Sudiantara tidak memenuhi awig-awig Desa Pakraman Selasih. Awig-awig menyebutkan, warga yang tidak menikah berumur 30 sampai 60 tahun wajib ngayah ikut sekaa santi. "Akan tetapi dalam hal ini yang bersangkutan yakni Sudiantara, menolak, “ jelasnya.
Atas dasar awig-awig itu, krama menggelar paruman untuk menyikapi sikap Sudiantara. Sudiarta dijatuhi sanksi kasepekang. Sanksi kasepekang ini sudah berjalan setahun dari 11 Juli 2015 - 11 Juli 2016. Selama saksi tersebut, Sudiantana tidak mendapat pelayanan dari prajuru.
Setelah sanksi kasepekang selesai dijalani, krama berharap Sudiantara mau mengikuti awig yang ada dengan ikut sekaa santi. Namun harapan tersebut tidak dilaksanakan oleh Sudiantara, hingga krama kembali melaksanakan paruman dan kembali menjatuhkan sanksi kasepekang kepada dirinya. "Sanksi berlaku hingga Juli 2017 ini," ungkap AKP Endrawan.
Sudiantara yang merasa tidak nyaman dengan kesepekang itu melapor kepada Bhabinkamtibmas Puhu, lanjut ke Polsek Payangan.
Selanjutnya dilaksanakan mediasi dengan prajuru Banjar Selasih, Bendesa Pakraman Selasih, Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan Payangan, serta Perbekel Desa Puhu, guna menyelesaikan persoalan tersebut. “Alasan Sudiantara menolak ikut sekaa santi karena tidak punya hobi atau punya minat untuk ikut sekaa santi," ungkap AKP Endrawan usai mediasi.
Dari mediasi tersebut, akhirnya ada kesepakatan Made Sudiantara bersedia menjalankan awig awig dengan syarat sanksi kasepekang yang sedang berjalan dicabut. Sementara dari pihak prajuru masih akan melaksanakan paruman dengan krama terkait hasil mediasi tersebut. "Keputusan akhir akan dibahas lagi dalam paruman oleh prajuru di Banjar Selasih," jelasnya. *e
Komentar