Sopir Taksi Nakal Berulah di Kuta
Belum hilang rasa kaget dan kesal korban karena dibawa ke jalur lain, saat hendak mengambil bagasi sopir taksi justru tancap gas dan kabur.
Penumpang Diajak Keliling, Barang di Bagasi Dibawa Kabur
DENPASAR, NusaBali
Dunia pariwisata Bali kembali tercoreng oleh ulah seorang sopir taksi bernama Alfridus Tunais,22. Pria yang tinggal di Jalan Ken Dedes II Nomor 5, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini nekat membawa kabur tas berisi sejumlah barang berharga milik penumpangnya di Jalan Kartika Plaza tepatnya di depan Discovery Mall, Kuta, Badung, Selasa (31/1) pukul 23.53 Wita. Akibatnya, korban wisatawan asal Australia tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta. Beruntung, petugas yang sigap menindaklanjuti laporan langsung menciduk pelaku dua jam pasca kejadian.
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara mengatakan aksi pencurian yang dilakukan sopir taksi ini saat korban warga Australia bernama Aria Hana,22, bersama tiga anggota keluarganya naik taksi yang dikemudikan tersangka Alfridus.
Malam itu, mereka naik taksi dengan nomor lambung 441 dari Jalan Kartika Plaza usai berbelanja di Discovery Mall, Kuta, Badung menuju Hotel Mega Boutiqe di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta. Namun di perjalanan, tersangka malah memutar haluan dan bergerak menuju Denpasar. “Korban mulai curiga dengan gelagat tersangka ini. Soalnya, si korban biasanya bayar argo dari mall itu cuma Rp 40 ribu saja. Tapi, kali ini argo sudah mencapai Rp 60 ribu,” kata Kompol Sumara saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Kuta, Kamis (2/2) siang kemarin.
Karena merasa dipermainkan sopir taksi, korban kemudian meminta berhenti. Saat turun ternyata mereka sudah berada di Jalan Tukad Yeh Aya, Panjer, Denpasar Selatan. Belum hilang rasa kaget dan kesal korban, saat hendak mengambil barang belanjaan di bagasi, sopir taksi ini justru tancap gas dan kabur. Mendapati perlakuan itu, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Kuta. “Korban naik taksi lain menuju Kuta dan melapor ke Polsek. Anggota yang piket langsung menggali keterangan korban dan memburu sopir taksi nakal tersebut,” ungkap Kompol Sumara didampingi Kanit Reskrim, Iptu Aryo Seno Wimoko dan Panit I, Budiartama.
Dari pengakuan korban, Aria Hana, taksi yang dinaikinya bernomor lambung 441. Berdasarkan informasi itulah, anggota kemudian lakukan penelusuran. Identitas pelaku pun muncul dan diketahui tinggal di Jalan Ken Dedes II Nomor 5, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Saat dicari, tersangka Alfridus ini tidak ada di tempat tinggalnya.
“Ternyata dia bersembunyi di kos temannya yang terletak di Perum Puri Gading, Jimbaran. Kita ciduk dia saat sedang santai tepat dua jam setelah laporan masuk atau sekitar pukul 04.00 Wita dinihari,” kata mantan Kapolsek Ubud, Gianyar ini.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang berharga milik korban, yakni dua unit Iphone 6s, satu buah HP Samsung Note, satu buah jam tangan, satu buah gelang emas, lima buah cincin emas, tiga buah kalung emas, satu pasang anting emas, satu pasang anting mutiara dan benda berharga lainnya.
Barang bukti dan tersangka Alfridus langsung dikeler ke Mapolsek Kuta untuk ditindaklanjuti. “Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini kami masih mendalami lokasi lainnya. Namun, untuk sementara pengakuannya baru satu kali ini saja melakukan aksinya,” imbuh Kompol Sumara. * dar
1
Komentar