Pastika Perintahkan Datangi Pelaksanaan Hibah Nol Persen
Gubernur Bali Made Mangku Pastika ambil sikap tegas terkait kasus bantuan sosial tahun 2016 yang pelaksanaan fisiknya nol persen alias dananya cair, tapi tidak digunakan oleh penerima hibah.
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Pastika perintahkan Inspektorat Provinsi Bali datangi lagi kelompok masyarakat yang tidak realisasikan fisik dana hibah.
Instruksi ini disampaikan Gubernur Pastika saat acara briefing kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Kamis (2/2) pagi, yang dihadiri pula Kepala Inspektorat Provinsi Bali I Ketut Teneng dan Sekda Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun. Pastika menegaskan tidak boleh ada dana hibah yang tidak dilaksanakan (digunakan), karena bisa bermasalah dikemudian hari.
Namun faktanya, terdapat 12 item hibah tahun 2016 yang bermasalah dan duitnya dipar-kir di rekening begitu saja, alias tidak ada pelaksanaan fisik, sesuai laporan Tim Saput Jagat yang dikomandani Inspektur Provinsi Bali, Ketut Teneng. ”Berani terima uang, harus laksanakan (gunakan) dan yang paling penting pertanggungjawabkan. Jadi, laporannya harus segera disampaikan. Jika ada yang realisasinya nol persen, dana hibah harus kembalikan ke kas daerah,” tandas Pastika.
Pastika mengingatkan OPD yang menjadi leading sector pemberian hibah harus lebih cepat bertindak atau jemput bola, berkoordinasi dengan OPD terkait. Kalau tidak, urusannya akan panjang, ada pemeriksaan oleh BPK. ”Tolonglah speed up sedikit. Yang realisasinya belum ada pengerjaan fisik, datangi, tanya, dan kejar. Jangan sampai ada masalah ketika pemeriksaan oleh BPK. Kalau ada yang masih bermasalah, berarti fungsi pengawasan kita kurang. Perencanaan bagus, pengorganisasian juga bagus, tapi kalau pengawasan kurang, ya sama saja,” tegas mantan Kapolda Bali ini.
Sebenarnya, Pemprov Bali sudah menegaskan para penerima hibah tahun 2016 di kabupaten/kota harus menyetorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah per 10 Januari 2017. Kemudian, Gubernur Pastika memberikan toleransi penyetoran LPJ Hibag paling lambat 31 Januari 2017. Tim Sapu Jagat yang semula berkekuatan 1.014 personel pun ditambah kekuatannya untuk kejar LPJ Hibah sesuai deadline. Namun, ternyata masih banyak penerima hibah yang bandel.
Data yang dibeber Karo Humas Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra,
sebanyak 4.264 proposal hibah tahun 2016 sudah di-Monev (monitoring dan evaluasi), dengan mengerahkan 2.052 petugas. Jumlah yang sudah di-Monev sebanyak 4.037 proposal hubah (94,68 persen). Sedangkan LPJ Hibah yang terkejar sebanyak 3.654 proposal (85,69 persen). Sisanya, masih bermasalah, termasuk 12 hibah yang realisasinya nol persen.
“Yang bermasalah ini (12 hibah yang rtealisasinya nol persen, Red) tadi sudah didatangi tim. Hasilnya, kita tunggu tim di lapangan,” ujar Dewa Mahendra seusai acara briefing pimpinan OPD oleh Gubernur Pastika, Kamis kemarin.
Dewa Mahendra menegaskan, para penerima hibah tidak boleh main-main dengan dana yang diambil. “Jadi, Pak Gubernur meminta penerima hibah taat aturan. Jangan uangnya saja diambil, pertanggungjawabannya malah nol persen. Buat apa ajukan proposal dan uang diambil begitu saja, tetapi tak ada pelaksanaan apa-apa secara fisik? Ini sama dengan buat lubang kubur sendiri, nanti bermasalah dengan hukum,” tegas mantan Penjabat Bupati Bangli periode Agustus 2015 hingga Februari 2016 ini. * nat
Gubernur Pastika perintahkan Inspektorat Provinsi Bali datangi lagi kelompok masyarakat yang tidak realisasikan fisik dana hibah.
Instruksi ini disampaikan Gubernur Pastika saat acara briefing kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Kamis (2/2) pagi, yang dihadiri pula Kepala Inspektorat Provinsi Bali I Ketut Teneng dan Sekda Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun. Pastika menegaskan tidak boleh ada dana hibah yang tidak dilaksanakan (digunakan), karena bisa bermasalah dikemudian hari.
Namun faktanya, terdapat 12 item hibah tahun 2016 yang bermasalah dan duitnya dipar-kir di rekening begitu saja, alias tidak ada pelaksanaan fisik, sesuai laporan Tim Saput Jagat yang dikomandani Inspektur Provinsi Bali, Ketut Teneng. ”Berani terima uang, harus laksanakan (gunakan) dan yang paling penting pertanggungjawabkan. Jadi, laporannya harus segera disampaikan. Jika ada yang realisasinya nol persen, dana hibah harus kembalikan ke kas daerah,” tandas Pastika.
Pastika mengingatkan OPD yang menjadi leading sector pemberian hibah harus lebih cepat bertindak atau jemput bola, berkoordinasi dengan OPD terkait. Kalau tidak, urusannya akan panjang, ada pemeriksaan oleh BPK. ”Tolonglah speed up sedikit. Yang realisasinya belum ada pengerjaan fisik, datangi, tanya, dan kejar. Jangan sampai ada masalah ketika pemeriksaan oleh BPK. Kalau ada yang masih bermasalah, berarti fungsi pengawasan kita kurang. Perencanaan bagus, pengorganisasian juga bagus, tapi kalau pengawasan kurang, ya sama saja,” tegas mantan Kapolda Bali ini.
Sebenarnya, Pemprov Bali sudah menegaskan para penerima hibah tahun 2016 di kabupaten/kota harus menyetorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah per 10 Januari 2017. Kemudian, Gubernur Pastika memberikan toleransi penyetoran LPJ Hibag paling lambat 31 Januari 2017. Tim Sapu Jagat yang semula berkekuatan 1.014 personel pun ditambah kekuatannya untuk kejar LPJ Hibah sesuai deadline. Namun, ternyata masih banyak penerima hibah yang bandel.
Data yang dibeber Karo Humas Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra,
sebanyak 4.264 proposal hibah tahun 2016 sudah di-Monev (monitoring dan evaluasi), dengan mengerahkan 2.052 petugas. Jumlah yang sudah di-Monev sebanyak 4.037 proposal hubah (94,68 persen). Sedangkan LPJ Hibah yang terkejar sebanyak 3.654 proposal (85,69 persen). Sisanya, masih bermasalah, termasuk 12 hibah yang realisasinya nol persen.
“Yang bermasalah ini (12 hibah yang rtealisasinya nol persen, Red) tadi sudah didatangi tim. Hasilnya, kita tunggu tim di lapangan,” ujar Dewa Mahendra seusai acara briefing pimpinan OPD oleh Gubernur Pastika, Kamis kemarin.
Dewa Mahendra menegaskan, para penerima hibah tidak boleh main-main dengan dana yang diambil. “Jadi, Pak Gubernur meminta penerima hibah taat aturan. Jangan uangnya saja diambil, pertanggungjawabannya malah nol persen. Buat apa ajukan proposal dan uang diambil begitu saja, tetapi tak ada pelaksanaan apa-apa secara fisik? Ini sama dengan buat lubang kubur sendiri, nanti bermasalah dengan hukum,” tegas mantan Penjabat Bupati Bangli periode Agustus 2015 hingga Februari 2016 ini. * nat
1
Komentar