Dewan Minta KPU Bali Efisien Pakai Anggaran
Ranperda Dana Pilgub Ketok Palu
DENPASAR, NusaBali
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilgub Bali 2024 akhirnya tuntas.
Ranperda yang menganggarkan Dana Cadangan Pilgub sebesar Rp 250 miliar ini sudah diketok palu dalam rapat paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (15/11) pagi. Dengan tuntasnya Ranperda Dana Cadangan Pilgub ini, DPRD Bali meminta KPU Bali dan jajaran penyelenggara Pemilu untuk menggunakan aggaran secara efektif dan efisien.
Sebelum diketok palu, Koordinator Pansus Ranperda Dana Cadangan Pilgub Bali 2024 DPRD Bali, I Nyoman Adnyana, lebih dulu melaporkan hasil final pembahasan regulasi tersebut dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama (dari Fraksi PDIP), Senin kemarin. Nyoman Adnyana juga melaporkan proses tahapan pembahasan hingga bisa ditetapkan menjadi Ranperda dan segera akan verifikasi ke pemerintah pusat.
Adnyana menyebutkan, pembentukan Dana Cadangan Pilgub Bali 2024 sudah dipastikan tidak bisa dibebankan dalam satu kali tahun anggaran, sehingga penganggarannya dilakukan multiyears. Rinciannya, anggaran sebesar Rp 100 miliar dipasang pada APBD Semeseta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022 dan Rp 150 miliar lagi dipasang pada APBD Semeseta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023.
Menurut Adnyana, Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilgub Bali 2024 ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 303 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dalam aturan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024," ujar Adnyana yang juga Ketua Komisi I DPRD Bali (membidangi politik, hukum, dan keamanan).
Politisi senior PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini mengatakan Ranperda Dana Cadangan Pilgub Bali 2024 mencakup pengaturan, mengenai tujuan pembentukan dana cadangan, sumber dan besaran pendanaan, penempatan dan penggunaan, serta pertanggungjawaban.
"Dana cadangan berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali, dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lainnya yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu, berdasarkan Undang-undang yang berlaku," beber Adnyana dalam rapat paripurna yang dihadiri langsung Gubernur Bali Wayan Koster dan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra tersebut.
Dengan adanya payung hukum Perda Dana Cadangan Pilgub Bali 2024, menurut Adnyana, maka kewajiban Pemerintah Provinsi Bali untuk menyisihkan APBD selama 2 tahun sebelum 2024. Sedangkan KPU Bali sebagai penyelenggara Pemilu diharapkan bisa merencanakan penggunaan anggaran tersebut secara efektif dan efisien.
"Penyelenggara Pemilu agar melakukan perencanaan Pemilu sesuai dengan data kependudukan terkini, yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam perencanaan anggaran Pemilu, agar dapat optimal, efektif, dan efisien, demi tercapainya tujuan pemilihan umum yang demokratis," tagas mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Bangli tiga kali periode (1999-2004, 2004-2009, 2009-2014) ini.
Sementara itu, Gubernur Koster dalam ‘penyampaian pendapat akhir kepala daerah’ terkait Ranperda Dana Cadangan Pilgub Bali 2024, mengatakan apresiasi dengan finalisasi regulasi tersebut, untuk selanjutnya bisa diproses sesuai mekanisme aturan yang berlaku. "Selanjutnya, Ranperda Dana Cadangan Pemilu/Pilgub Bali 2024 yang telah disetujui ini akan kami sampaikan ke Menteri Dalam Negeri, untuk dilakukan proses fasilitasi," jelas Gubernur Koster.
Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini berharap Ranperda Dana Cadangan Pilgub Bali 2024 yang telah diketuk palu tersebut nantinya tidak ada kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri. "Sehingga Ranperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan dalam kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, dalam mewujudkan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru," tegas politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini. *nat
Komentar