nusabali

Korban Investasi Bodong Desak Polisi Sita Aset Terlapor

  • www.nusabali.com-korban-investasi-bodong-desak-polisi-sita-aset-terlapor

DENPASAR, NusaBali
Perwakilan dari 110 orang korban investasi bodong, Ni Putu Dian Okviani dipanggil penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Senin (15/11) pagi.

Pemanggilan Putu Dian untuk pertama kali setelah membuat laporan dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh Yulia Nur Fitria, 22 dan Fransiska Antari Virnadonita, 22.

Putu Dian mendatangi Mapolda Bali di Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar didampingi penasihat hukumnya I Made 'Ariel' Suardana, Ni Luh Desi Swandari, dan I Wayan Widi Mandala Putra. Mereka datang dengan membawa serta bukti-bukti baru berupa rekening koran terlapor tentang masuknya transfer uang milik para korban dan juga pengakuan dari terlapor kepada seorang korban lainnya bahwa uang investasi itu digunakan untuk keperluan pribadi.

Made Ariel mengaku bukti yang disertakan dalam pemeriksaan perdana kemarin baru terkumpul setelah kliennya buat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 18 Oktober 2021. Menurutnya dari bukti baru yang ditemukan itu membuat terang benderang para terlapor menggunakan uang para korban untuk keperluan pribadi.

Melalui laporan polisi dengan nomor registrasi Dumas/810/X/2021/SPKT/POLDA BALI korban mengaku ditipu oleh para terlapor dengan iming-iming investasi. Korban dijanjikan mendapatkan keuntungan besar kalau berinvestasi di Ice Mango atau sebutan lainnya One Pay Receh. Bukanya keuntungan didapat malah rugi. Total kerugian dari 110 korban kurang lebih Rp 1 miliar.  

"Klien kami datang hari ini (kemarin) untuk dimintai keterangan pertama. Sebenarnya klien kami bukan sendiri tetapi mewakili 110 orang korban dalam investasi bodong itu. Kami berharap polisi harus mengatensi ini perkara secara serius," ungkap Made Ariel saat mendatangi Mapolda Bali kemarin pagi.

Menurut Made Ariel perkara tidak sama dengan perkara pada umumnya. Perkara ini ada pelibatan publik. Maka perkara ini oleh polisi harusnya dijadikan prioritas dan identik dengan perkara yang merugikan masyarakat umum.

Menurut Made Ariel berdasarkan bukti-bukti yang ada  polisi segera memeriksa pelaku. Kalau dimungkinkan aset pelaku disita. Jangan samapi terjadi money laundering dengan cara melakukan investasi lain atau diamankan pada tempat lain.

"Klien saya akan memberikan keterangan lengkap kepada penyidik dan memberikan bukti yang baru apabila diperlukan. Karena setelah kami buat laporan ternyata ada bukti baru yang membuat terang bahwa kedua pelaku semakin jelas," tandasnya.

Laporan dugaan investasi bodong oleh Putu Dian ke Ditreskrimum Polda Bali dengan nomor registrasi Dumas/810/X/2021/SPKT/POLDA BALI. Terlapor dan pelapor bertemu pada Juli 2021. Pada saat itu terlapor menjelaskan uang yang disetorkan akan dikelola untuk usaha pertanian, properti, dan peleburan emas. Akhirnya bukannya untung malah buntung. *pol

Komentar