Fraksi DPRD Gianyar Sepakat Bahas 4 Ranperda
GIANYAR, NusaBali
Empat fraksi di DPRD Gianyar menyatakan setuju dan sepakat untuk membahas empat Ranperda (rancangan peraturan daerah) yang diajukan Bupati Gianyar I Made ‘Agus’ Mahayastra pada sidang, Jumat (12/11) lalu.
Hal itu terungkap dalam sidang paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi DPRD Gianyar atas 4 Ranperda Kabupaten Gianyar Tahun 2021, Senin (15/11). Pemandangan umum fraksi-fraksi itu didengarkan langsung Bupati Mahayastra. Seperti pemandangan umum Fraksi PDIP, dibacakan anggota I Nyoman Alit Sutarya. Dia menyatakan menerima Ranperda Gianyar Tahun 2021 dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. “Keempat Ranperda tersebut baik dari sisi hukum dan manfaat, maka kami Fraksi PDIP bisa menerima dan melanjutkan pembahasannya melalui pembentukan Pansus sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.
Fraksi terbesar di DPRD Gianyar ini juga memberikan masukan. Antara lain, untuk peningkatan ekosistem dan kemudahan berusaha di Gianyar, fraksi ini menyarankan agar eksekutif meningkatkan kualitas pelayanan terpadu satu pintu. Langkah ini juga untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan usaha berbasis resiko. ‘’Maka perlu dibentuk Perda tentang penyelenggaraan perizinan. Selain itu Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dibentuk sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,’’ jelas Alit Sutarya.
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dia mengatakan Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai fungsi dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis. Upaya ini untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungan berlandaskan pada rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Senada PDIP, pemandangan umum Fraksi Golkar melalui I Wayan Gede Sudarta, mengatakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan perizinan usaha secara efektif dan sederhana. Pengawasan kegiatan usaha juga agar transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan. ‘’Untuk itu, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha yang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi,’’ jelasnya.
Pemandangan umum Fraksi Demokrat, dibacakan I Ketut Karda, juga menerima dan menyetujui 4 Ranperda yang disampaikan Bupati untuk dibahas pada tahapan persidangan selanjutnya. Kata dia, empat Ranperda tersebut bertujuan untuk menciptakan tatanan pemerintahan yang baik dan terstruktur serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Fraksi Indonesia Raya melalui I Gusti Ngurah Agus Supriadi juga menyetujui, serta memberikan berbagai saran dan masukan. Setelah jadi Perda, agar bupati menyosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat dalam upaya meminimalisasi permasalahan yang muncul. Selain itu, masyarakat dapat lebih memahami maksud dan tujuan dari Perda ini.
Dia mengharapkan, dalam pelaksanaan nanti, Perda ini betul-betul fleksible dan cepat, dalam arti tidak ada alur birokrasi yang panjang. ‘’Karena masyarakat wajib memenuhi sejumlah kewajiban, sekaligus harus mendapatkan pelayanan cepat dan bermanfaat,” papar Agus Supriadi.
Sebelumnya, Bupati Mahayastra menyampaikan pengantar 4 Ranperda Kabupaten Gianyar dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat (12/11). 4 Ranperda itu yakni Ranperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Gianyar. *nvi
1
Komentar