Aspidsus Pimpin Tim JPU Kasus Gratifikasi Eks Sekda Buleleng
DENPASAR, NusaBali
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali melimpahkan perkara mantan Sekda Buleleng 2011-2020, Dewa Ketut Puspaka, 58, yang jadi tersangka dugaan gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (15/11).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo turun langsung pimpin Tim JPU. Kasi Penkum Kejati Bali Luga Harlianto mengatakan dalam kasus ini tersangka Dewa Ketut Puspaka dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU Tipikor. Dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. “Kemarin sudah diserahkan tanggung jawab tersangka Dewa Ketut Puspaka dan barang bukti dari tim penyidik ke Tim JPU yang dikomando Aspidsus Agus Purnomo,” ujar Luga, Selasa (16/11).Selanjutnya, Tim JPU langsung melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan. Sebelumnya, Dewa Ketut Puspaka sudah menjalani penahanan sejak 18 Oktober lalu. “Kemarin juga diserahkan berupa 192 barang bukti yang sebagian besar merupakan dokumen,” tegas Luga.
Dalam rilis yang dikeluarkan Humas Kejati Bali menjelaskan Dewa Ketut Puspaka diduga telah menerima gratifikasi dalam sejumlah pembangunan. Di antaranya pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng tahun 2018. Gratifikasi diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu percepatan izin pembangunan di Bali Utara di pusat. Penyerahan uang permintaan Dewa Ketut Puspaka dilakukan 3 tahap pembayaran dari 2018-2019.
Dewa Ketut Puspaka juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal LNG di Celukan Bawang dari perusahaan. Terakhir, Dewa Ketut Puspaka diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih yang dilakukan suatu perusahaan mulai 2015-2019. Total gratifikasi yang diterima oleh Dewa Ketut Puspaka mulai 2015-2020 sebanyak Rp 16 miliar. Gratifikasi itu diberikan oleh perusahaan dan perorangan untuk penerbitan izin. *rez
Komentar