Dituntut 3 Tahun, Zainal Tayeb Acungkan Jempol
Pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan pada saat persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum.
DENPASAR, NusaBali
Pengusaha dan promotor tinju, Zainal Tayeb, 65, dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung dalam sidang online, Selasa (16/11). Zainal Tayeb dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu pada akta autentik sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 266 ayat (1) KUHP.
“Memohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dengan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan,” tegas JPU Imam Ramadhoni saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutan juga disebutkan pertimbangan memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa tidak kooperatif dalam memberikan keterangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan pada saat persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (18/11) dengan agenda pledoi (pembelaan) dari terdakwa.
Sementara itu, Zainal Tayeb yang ditemui usai tuntutan enggan berkomentar banyak dan hanya mengangkat jempol. “Saya tidak apa-apa. Saya serahkan ke pengacara saya,” kata pengusaha asal Mamasa, Sulawesi Selatan, yang sidang online dari Kejari Badung.
Penasihat hukum Zainal Tayeb yang dikomando Mila Tayeb mengatakan pembuktian jaksa pada pasal 266 ayat 1 KUHP dianggap bertentangan karena hanya berpatokan pada segi formil saja. “Jaksa memakai hitungan matematika saja. Hanya melihat luasan, pembayaran, dan 8 sertifikat. Sementara masih ada materiil dan kronologi di balik itu,” ujar Mila Tayeb.
Mila pun membantah tuduhan jaksa bahwa kliennya memang sejak awal berniat untuk menipu saksi korban Hedar Giacomo Boy Sam yang masih keponakan Zainal. “Semua itu tidak benar dan fakta persidangan sudah menjelaskan itu. Kalau memang niat mau nipu kenapa Hedar dikasih pekerjaan, karena semua aset tanah dan bisnis itu milik Pak Zainal,” ucap Mila.
Dalam kasus ini, Zainal Tayeb ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Badung, Senin (12/4). Zainal Tayeb dipolisikan oleh keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam sengketa tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Dalam akta autentik menyebutkan luas tanah 13.700 meter persegi. Ternyata hanya 8.892 meter persegi. Zainal Tayeb pun ditetapkan jadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. *rez
“Memohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dengan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan,” tegas JPU Imam Ramadhoni saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutan juga disebutkan pertimbangan memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa tidak kooperatif dalam memberikan keterangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan pada saat persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (18/11) dengan agenda pledoi (pembelaan) dari terdakwa.
Sementara itu, Zainal Tayeb yang ditemui usai tuntutan enggan berkomentar banyak dan hanya mengangkat jempol. “Saya tidak apa-apa. Saya serahkan ke pengacara saya,” kata pengusaha asal Mamasa, Sulawesi Selatan, yang sidang online dari Kejari Badung.
Penasihat hukum Zainal Tayeb yang dikomando Mila Tayeb mengatakan pembuktian jaksa pada pasal 266 ayat 1 KUHP dianggap bertentangan karena hanya berpatokan pada segi formil saja. “Jaksa memakai hitungan matematika saja. Hanya melihat luasan, pembayaran, dan 8 sertifikat. Sementara masih ada materiil dan kronologi di balik itu,” ujar Mila Tayeb.
Mila pun membantah tuduhan jaksa bahwa kliennya memang sejak awal berniat untuk menipu saksi korban Hedar Giacomo Boy Sam yang masih keponakan Zainal. “Semua itu tidak benar dan fakta persidangan sudah menjelaskan itu. Kalau memang niat mau nipu kenapa Hedar dikasih pekerjaan, karena semua aset tanah dan bisnis itu milik Pak Zainal,” ucap Mila.
Dalam kasus ini, Zainal Tayeb ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Badung, Senin (12/4). Zainal Tayeb dipolisikan oleh keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam sengketa tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Dalam akta autentik menyebutkan luas tanah 13.700 meter persegi. Ternyata hanya 8.892 meter persegi. Zainal Tayeb pun ditetapkan jadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. *rez
Komentar