Pasca Terbakar, Satpol PP Usut Perizinan
Panggil Pemilik Restoran Karma Beach Bali
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik restoran Karma Beach Bali yang terletak di Jalan Vila Kandara, Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Selasa (16/11).
Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi perizinan restoran yang terbakar beberapa waktu lalu. Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan surat panggilan kepada pihak terkait itu sesuai Nomor 40/205/X/PPNS/Sat.Pol.PP. Melalui surat tersebut, pihak usaha akomodasi wisata di wilayah Ungasan itu diminta untuk menghadap PPNS, guna klarifikasi perizinan yang dijadwalkan Kamis (18/11) besok. “Surat sudah kami bawakan. Nanti hari Kamis, biar mereka klarifikasi perizinannya,” kata Suryanegara, Selasa sore.
Suryanegara menjelaskan, pemberian surat panggilan dibarengi pengecekan oleh petugas di lokasi. Pemeriksaan terhadap pemilik restoran Karma Beach Bali, karena terindikasi keberadaan bangunan akomodasi wisata tersebut melanggar dua hal, pertama terkait dengan ketentuan sempadan pantai, kedua berkenaan dengan sempadan jurang. “Apakah itu melanggar atau tidak baru bisa dipastikan sertelah pemeriksaan kelengkapan perizinan yang dikantongi. Kalau memang yang terbakar kemarin itu melanggar ketentuan, jadi tidak usah direnovasi lagi,” katanya.
Dalam melakukan pemeriksaan itu, Satpol PP Badung berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal ini semata untuk mensinkronkan perizinan yang dimiliki pihak terkait. Dari komunikasi awal, diketahui untuk bangunan Karma Kandara bagian atas sudah berizin. “Namun apakah ada atau tidak dokumen perizinan, kita tetap lakukan pemanggilan,” tegas Suryanegara.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Badung I Made Agus Aryawan membenarkan bahwa pada saat ini sedang melakukan penelusuran dokumen. Mengingat itu adalah bangunan lama, sehingga masih menggunakan IMB manual. Ketika nanti hasil penelusuran dokumen dan peninjauan bersama disimpulkan bahwa itu tidak berizin, maka pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan melakukan langkah sebagaimana mestinya sesuai ketentuan berlaku.
“Prinsipnya sekarang kan praduga tak bersalah dahulu. Harus dilakukan kroscek, apalagi itu IMB induknya sudah lama, sehingga harus dilihat pada arsip-arsip manual,” kata Agus Aryawan saat dikonfirmasi. *dar
1
Komentar