OJK Sudah Tutup Hampir 4.000 Pinjol Ilegal
JAKARTA, NusaBali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim sudah menutup hampir 4.000 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penutupan pinjol ilegal dilakukan bersama kementerian/lembaga lain, seperti kepolisian. "OJK bekerja keras dengan pemangku kepentingan lain, salah satunya polisi untuk berantas (pinjol) yang tak berizin, jumlahnya sudah hampir 4.000 yang kami tutup," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam CEO Networking, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (16/11).
Ia berharap kegiatan memberantas pinjol ilegal bisa memberikan efek jera kepada pelaku. Dengan demikian, seluruh pelaku usaha pinjol mau mendaftar bisnisnya ke OJK agar menjadi legal.
"Dengan berantas semoga ada efek jera, jadi tidak sembarangan," ujar Wimboh. Wimboh menekankan pihaknya akan langsung melaporkan ke kepolisian jika menemukan pinjol ilegal. Ia pun mengimbau masyarakat agar mengecek lagi mana saja pinjol yang legal dan ilegal jika ingin meminjam dana dari pinjol.
"Edukasi, literasi terus kami lakukan. Pilihlah kalau mau peer to peer lending yang berizin ya," kata Wimboh.
Berdasarkan catatannya, terdapat 104 pinjol yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Rinciannya, 101 pinjol telah mendapatkan izin dan tiga pinjol baru terdaftar.
"Sekarang jumlah outstanding Rp27 triliun, kalau diakumulasi lebih dari Rp240 triliun, sebagian sudah lunas," terang Wimboh.
Ia mengatakan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) telah setuju menurunkan suku bunga dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen per hari. Meski sudah turun, tapi sejumlah pihak menganggapnya masih tinggi.
"Makanya, ayo dorong peer to peer lending untuk skala besar agar biaya menjadi murah," pungkas Wimboh. *
1
Komentar