Kendaraan Tak Bertuan di Parkiran Bandara Bertambah
MANGUPURA, NusaBali
Kendaraan tak bertuan yang parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, terus bertambah.
Sebelumnya tercatat ada 89 unit, kini jumlah kendaraan tersebut bertambah menjadi 96 unit. Meski dinilai mengurangi spase atau area parkir, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandara tersibuk ke dua di Indonesia itu tidak bisa mengambil tindakan apa-apa terhadap kendaraan itu.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, mengatakan keberadaan kendaraan tak bertuan di Bandara Ngurah Rai terus bertambah. Jika sebelumnya 89 unit kendaraan, terdiri dari 88 kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat, kini bertambah 7 lagi dengan perincian 4 kendaraan roda empat dan 3 kendaraan roda dua. Dari 4 kendaraan roda empat yang terpakir itu, tiga merupakan jenis kendaraan yang tergolong mobil mewah, yaitu sedan Cammry, Mercy, dan HRV. Sedangkan 1 lagi mobil Ertiga.
“Sebelumnya kendaraan tak bertuan itu sebanyak 89 unit. Tapi sekarang sudah jadi 96 unit. Sampai saat ini belum ada satu pun pemilik kendaraan yang datang mengklaim atau mengambil kendaraan yang ada di parkiran bandara,” kata Taufan.
Sejauh ini total biaya parkir tertinggi salah satu kendaraan tersebut diketahui telah mencapai nilai Rp 60 juta. Walau kendaraan itu sudah lama parkir di bandara, Taufan mengaku tidak bisa berbuat banyak selain menunggu pemilik kendaraan untuk mengambilnya. Sebab, motor tersebut tidak bisa dilelang, karena itu bukanlah barang milik Angkasa Pura. “Jika kendaraan tersebut tidak kunjung diambil, maka kendaraan itu akan tetap berada di parkir Bandara Ngurah Rai,” kata Taufan.
Pihaknya mengaku heran dengan keberadaan kendaraan yang terus bertambah dan belum ada satupun yang mengambilnya. Sebab, informasi keberadaan motor itu telah disebarkan di koran, berita online, bahkan medsos. Selama kendaraan itu masih terparkir di bandara, tentu biaya yang harus dikeluarkan pemilik untuk mengeluarkan kendaraan itu akan semakin membengkak. Hal ini dikarenakan tarif parkir akan terus terakumulasi jumlahnya.
“Saya terus mewanti-wanti kepada pemilik kendaraan tersebut agar segera mengambil motor atau mobil tersebut. Karena ini untuk kebaikan dari pemilik maupun dari pihak kita juga,” tegas Taufan.
Untuk pemilik yang hendak mengambil kendaraannya, Taufan menyarankan agar berkoordinasi langsung dengan pihak SBU Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai, dengan membawa surat identitas dan bukti kepemilikan. Kalau pemilik merasa kehilangan, disertakan bukti laporan dari kepolisian. “Kami bisa mengeluarkan kendaraan itu, jika mereka membawa bukti surat kendaraan dan membayar biaya parkir kendaraannya. Kalau kasusnya kehilangan, tentu harus ada bukti laporan dari kepolisian,” tandasnya. *dar
1
Komentar