Karyawan Hotel Berbintang Ditahan
Wayan S melakukan pemalsuan surat guna mencairkan dana THT senilai Rp 22 juta.
Cairkan THT-BPJS dengan Tanda Tangan Palsu
GIANYAR, NusaBali
Salah seorang karyawan hotel berbintang di kawasan Gianyar, Wayan S, asal Banjar Peneca, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, ditahan di Mapolres Gianyar, Jumat (3/2). Ia diduga telah memalsukan tanda tangan manager personalia. Tujuannya, untuk mencairkan dana tunjangan hari tua (THT) BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan.
Seizin Kasat Reskrim Polres AKP Marzel Doni SIK, KBO Reskrim Polres Gianyar Iptu I Wayan Antariksawan mengungkapkan, Wayan S menjabat General Asistance Account dilaporkan pihak hotel karena melakukan pemalsuan surat guna mencairkan dana THT senilai Rp 22 juta, Selasa (31/1).
Awal masalahnya, tersangka sudah lama tidak aktif sebagai karyawan di tempatnya bekerja dengan alasan sakit. Kemudian dari pihak hotel memberikan teguran berupa skorsing. Namun surat skorsing tersebut tidak sampai. "Tersangka pun tidak pernah datang ke hotel, dan tidak ada di rumahnya," ungkapnya.
Desember 2016, tersangka diketahui mengurus pencairan dana THT-BPJS Ketenagakerjaan dengan cara membuat surat palsu. "Tanda tangan manager personalia dipalsu, dan membubuhkan stempel yang dibuat oleh tersangka sendiri," jelas Iptu Antariksawan.
Tersangka yang mengurus surat-surat tersebut, kemudian dipanggil pihak BPJS. Selanjutnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga mengkonfirmasi ke pihak hotel. "Ternyata pihak hotel tidak pernah mengeluarkan surat yang diajukan oleh tersangka," bebernya.
Dari pihak BPJS sempat melakukan mediasi dengan tersangka dan pihak hotel di Kantor BPJS Ketenagkerjaan, Jalan Bypass Dharma Giri, Desa Buruan, Blahbatuh, Gianyar, Selasa (1/2). Akhirnya kasus berujung pada pelaporan tersangka. Yang mana saat pertemuan tersebut akhirnya tersangka digiring ke Mapolres Gianyar.
Pemeriksaan terdahap pelaku berlanjut hingga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangka dijerat pasal 263 KUHP yakni pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara. "Belum ada kerugian, ditekankan pada tersangka karena tindakannya membuat dan menggunakan surat palsu," tegas KBO Reskrim Polres Gianyar. * e
GIANYAR, NusaBali
Salah seorang karyawan hotel berbintang di kawasan Gianyar, Wayan S, asal Banjar Peneca, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, ditahan di Mapolres Gianyar, Jumat (3/2). Ia diduga telah memalsukan tanda tangan manager personalia. Tujuannya, untuk mencairkan dana tunjangan hari tua (THT) BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan.
Seizin Kasat Reskrim Polres AKP Marzel Doni SIK, KBO Reskrim Polres Gianyar Iptu I Wayan Antariksawan mengungkapkan, Wayan S menjabat General Asistance Account dilaporkan pihak hotel karena melakukan pemalsuan surat guna mencairkan dana THT senilai Rp 22 juta, Selasa (31/1).
Awal masalahnya, tersangka sudah lama tidak aktif sebagai karyawan di tempatnya bekerja dengan alasan sakit. Kemudian dari pihak hotel memberikan teguran berupa skorsing. Namun surat skorsing tersebut tidak sampai. "Tersangka pun tidak pernah datang ke hotel, dan tidak ada di rumahnya," ungkapnya.
Desember 2016, tersangka diketahui mengurus pencairan dana THT-BPJS Ketenagakerjaan dengan cara membuat surat palsu. "Tanda tangan manager personalia dipalsu, dan membubuhkan stempel yang dibuat oleh tersangka sendiri," jelas Iptu Antariksawan.
Tersangka yang mengurus surat-surat tersebut, kemudian dipanggil pihak BPJS. Selanjutnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga mengkonfirmasi ke pihak hotel. "Ternyata pihak hotel tidak pernah mengeluarkan surat yang diajukan oleh tersangka," bebernya.
Dari pihak BPJS sempat melakukan mediasi dengan tersangka dan pihak hotel di Kantor BPJS Ketenagkerjaan, Jalan Bypass Dharma Giri, Desa Buruan, Blahbatuh, Gianyar, Selasa (1/2). Akhirnya kasus berujung pada pelaporan tersangka. Yang mana saat pertemuan tersebut akhirnya tersangka digiring ke Mapolres Gianyar.
Pemeriksaan terdahap pelaku berlanjut hingga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangka dijerat pasal 263 KUHP yakni pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara. "Belum ada kerugian, ditekankan pada tersangka karena tindakannya membuat dan menggunakan surat palsu," tegas KBO Reskrim Polres Gianyar. * e
Komentar