Terkait Sengketa Lahan Aset Kampus
MANGUPURA, NusaBali
Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara M Eng IPU dan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Badung, I Made Daging, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Mereka dilaporkan oleh I Nyoman Suastika, seorang warga Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, sebagai buntut atas perkara sengketa tanah seluas 27.600 meter persegi di kawasan Banjar Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran.
Laporan itu dilakukan Nyoman Suastika, 15 September 2021 lalu, setelah dia kalah dalam perkara perdata pada objek yang sama sampai tingkat Penijauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Dalam perkara perdata itu, Nyoman Suastika selaku pelapor hanya menang di tingkat kasasi.
Nyoman Suastika, melalui kuasa hukumnya yakni Komang Sutrisna, mengatakan Rektor Unud dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat otentik. “Dokumen-dokumen itulah salah satu yang membuat Unud menang dalam perkara ini," ungkap Komang Sutrisna saat dikonfirmasi NusaBali, Kamis (18/11).
Komang Sutrisna menjelaskan, baik terlapor maupun pelapor sama-sama tidak memiliki sertifikat. Pelapor Nyoman Suastika selaku ahli waris tanah, kata Sutrisna, tak bisa mengurus sertifikat karena selalu dihalang-halangi pihak Unud. Meski tak punya sertifikat, namun Nyoman Suastika memiliki bukti berupa pipil No.514. Persil 137, klas V seluas 27.600 meter persegi dan SPPT PBB No.51.03.050.004.043-0003.0 tahun 2004.
Menurut Sutrisna, dalam data leter C yang ada di Kelurahan Jimbaran, Persil 137 ada dalam peta klasiran 1948 dan bukan tanah negara, namun tanah hak milik adat yang telah dibagikan kepada masyarakat. "Unud menghalang-halangi klien saya untuk urus sertifikat menggunakan dasar surat pernyataan alas hak tahun 1982. Kami juga melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung terkait dokumen-dokumen itu," terang Sutrisna.
Sedangkan surat alas hak itu, kata Sutrisna, tidak diketahui Nyoman Suastika (pelapor). Surat itu pun dikirim ke Pusinafis Bareskrim Polri. Hasil pemeriksaan, cap jempol pada surat itu non identik dengan cap jempol I Wayan Pulir, yang merupakan ayah dari Nyoman Suastika.
"Patut diduga surat itu palsu. Ini menunjukkan dari dulu Unud melakukan pemalsuan. Katanya itu tanah negara, padahal tanah itu milik adat. Klien saya pun menjadikan itu sebagai salah satu bukti dalam laporan ke Bareskrim Polri. Satu langkah lagi akan ada tersangka," papar Sutrisna.
Sutrisna menyebutkan, meski proses pencarian keadilan oleh pelapor belum berhenti, namun pihak Unud sudah membangun pagar tembok. "Unud sudah bangun pagar tembok, padahal tidak punya sertifikat. Saya sudah layangkan somasi ke Unud bahwa kami masih sedang mencari keadilan," katanya.
Sementara, pelapor Nyoman Suastika beserta ibunya, Ni Wayan Kepreg, telah diperiksa penyidik kepolisian, 16 November 2021 lalu. Pada hari yang sama, tiga warga Kelurahan Jimbaran lainnya juga diperiksa penyidik dan sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sehari kemudian, 17 November 2021, giliran Kepala Lingkungan (Kaling) Banjar Mekar Sari Simpangan, Lurah Jimbaran, dan Bendesa Adat Jimbaran yang diperiksa penyidik. “Informasi dari penyidik, pihak Unud juga telah diperiksa dan di-BAP hari Rabu (17/11). Semua pemeriksaan dilaksanakan di Polda Bali,” terang Sutrisna.
Sementara itu, Rektor Unud melalui Juru Bicara (Jubir) Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi PhD, mengatakan pihaknya sedang menertibkan dan mengamankan aset sah milik negara. Menurut Senja Pratiwi, upaya seperti ini terus-menerus dilakukan untuk mengamankan aset negara tersebut. Hal ini guna mencegah jangan sampai masyarakat tergoda untuk mengambil aset negara karena diiming-imingi sesuatu oleh oknum mafia tanah yang tidak bertanggung jawab.
"Dengan pemberdayaan aset yang maksimal, tentu akan dapat memberikan nilai tambah bagi Unud untuk mengembangkan kelembagaan, sementara masyarakat tidak dirugikan dan terganggu dengan praktik-praktik yang coba menguasai aset tanah milik negara ini," jelas Senja Pratiwi dalam rilisnya yang diterima NusaBali, Kamis kemarin.
Senja Pratiwi menjelaskan, total aset lahan yang dimiliki di Kampus Unud kaswasan Bukit Jimbaran mencapai luas 157 hektare. Namun, selama ini di lokasi aset Unud yang berdampingan dengan pemukiman penduduk sering terjadi riak-riak. “Bahkan, ada oknum-oknum tak bertanggung jawab memanfaatkan keberadaan warga sekitar untuk mengklaim aset milik Unud,” papar akademisi yang kuasai 6 bahasa negara san berpengalaman menjadi presenter di media ini.
Sayangnya, hingga Kamis kemarin NusaBali belum berhasil mewawancarai Kepala BPN Badung, I Made Daging. Sedangkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, tidak memberikan keterangan terkait adanya penyidik dari Bareskrim Polri memeriksa para saksi dalam sengketa tanah tersebut. *pol
Komentar