Sidang Ditunda, Zainal Tayeb Kedatangan Tokoh KKSS Pusat
DENPASAR, NusaBali
Pengusaha dan promotor tinju, Zainal Tayeb, 65, dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung batal membacakan pledoi (pembelaan) pada Kamis (18/11).
“Kami mohon waktu lagi, penyusunan materi pledoi belum selesai,”kata Mila Tayeb selaku penasihat hukum terdakwa Zainal Tayeb. Mila mengatakan banyak hal yang akan dimasukkan dalam analisa yuridisnya guna mementahkan dalil jaksa. Diantaranya, fakta persidangan yang sebagian diingkari jaksa. Bagaimana dengan putusan bebas Yuri Pranatomo yang merupakan anak buah Zainal Tayeb? “Ya itu akan kami masukkan juga karena perkaranya terkait,” pungkasnya.
Sementara itu, usai penundaan sidang, Zainal Tayeb kedatangan Wakil Ketua Dewan Pembina Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), H Andi Jamaro Dulung bersama rombongan. Kedatangan mantan anggota DPR RI ini untuk memberikan dukungan moril kepada Zainal Tayeb yang merupakan tokoh senior KKSS.
Ditegaskan, kedatangannya ke Bali khusus untuk mengunjungi Zainal Tayeb. Dia berangkat bersama rombongan pengurus KKSS berjumlah 30 orang. “Kami ingin mendapatkan informasi dan perkembangan kasus ini secara langsung, dan besok kita sudah kembali ke Jakarta,” ujarnya saat ditemui di Kejari Badung usai penundaan sidang.
“Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya pada beliau. Dan kami kerukunan keluarga Sulawesi Selatan mendoakan beliau terbebas dari tuntutan hukum, karena memang berdasarkan informasi yang kami terima, beliau tidak berada dalam posisi yang bersalah,” tambah Andi Jamaro Dulung. *
1
Komentar