nusabali

Estafet Sejak Remaja, Ditaati Krama Adat

Kepemimpinan De Kubayan Wayan di Bungaya, Karangasem

  • www.nusabali.com-estafet-sejak-remaja-ditaati-krama-adat

AMLAPURA, NusaBali
Di Desa Adat Bungaya, Kecamatan Bebandem, Karangasem, terdapat tradisi kepemiminan bernama  De Kubayan Wayan (pemimpin tertinggi), khusus di desa adat setempat. Namun di desa adat ini juga ada kepemimpinan desa adat dikepalai bendesa adat, seperti desa adat umumnya di Bali.

Ngadegang De Kubayan Wayan melalui upacara pesaluk, prosesinya 16 hari, rutin tiap tahun, di Pura Bale Agung setempat. Calon De Kubayan Wayan berasal dari Banjar Desa, diawali dari jenjang jabatan terawah yakni sinoman desa (pemuda pengayah), lanjut Nunda, Tegak Saat, Tegak Adasa (pemuda senior), We Baan Nyoman, We Baan Wayan, dan De Kubayan Nyoman.

Kini krama yang menjabat De Kubayan Wayan adalah I Wayan Narka dari Banjar Desa, Desa Adat Bungaya

De Kubayan Wayan memiliki sembilan bidang kewenangan wilayah kerja bidang palemahan, adat dan keagamaan. Sembilan bidang tersebut yakni kahyangan, pura, beji (pancuran suci), margi agung (jalan besar), pasar, setra (kuburan), palasan, sampatan, dan bulungan. Tugasnya yakni merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan sosial selama setahun.

Salah seorang tokoh Desa Adat Bungaya I Gede Krisna Adi Widana mengatakan, kepemimpinan adat De Kubayan Wayan berhubungan erat dengan tugas Bendesa Adat Bungaya yang kini dijabat De Manten Santi. ‘’Dalam tradisi kepemimpinan ini, bendesa adat menjalankan tugas-tugas harian yang digariskan oleh De Kubayan Wayan,’’ jelasnya.

Misalnya, Bendesa Desa Adat Bungaya menjalankan tugas jika desa adat hendak menggelar Karya Nubung Daging lan Ngenteg Linggih lengkap Caru Balik Sumpah. Karya ini antara lain dilaksanakan pada Saniscara Paing Ukir, Sabtu (16 April 2022), di Pura Puseh dan Pura Pasuwikan. Demi kelancaran karya ini, maka Bendesa Adat Bungaya wajib mohon petunjuk dari De Kubayan Wayan.

Begitu juga Bendesa Adat Bungaya dalam hal menata keberadaan pasar dan kayoan, terlebih dahulu mohon petunjuk De Kubayan Wayan. Krisna Adi menyebut tradisi kepemimpinan adat ini sesuai amanat Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Pada pasal 50 mengatur, krama wajib mempertahankan tradisi - tradisi desa.

De Kubayan Wayan.

Dia menyebut, menyandang gelar De Kubayan Wayan tentu ada pantangan. Antara lain, tidak boleh menengok orang sakit, menengok upacara perkawinan, ngaben, upacara potong gigi, pacaruan, dan jenis upacara lainnya. Intinya tidak boleh memasuki pekarangan rumah warga lain yang tengah menggelar upacara.

Selama setahun masa jabatannya, hanya boleh melakukan persembahyangan ke Pura Gaduh, Pura Maspait, Pura Bale Agung, Pura Paswikan dan Pura Puseh, saat upacara Usaba Sumbu, setiap 10 tahun sekali.

Satu hal unik terjadi, selama setahun masa jabatan, De Kubayan Wayan tidak pernah sakit. "Jika sakit, mampu mengobati dirinya sendiri, dengan cara terlebih dahulu meditasi. Kemudian bagian yang sakit diusap dengan tangan, sakit langsung hilang," ujar Krisna Adi di kediamannya, Banjar Beji, Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, Karangasem, belum lama ini.

De Manten (mantan De Kubayan Wayan) menambahkan,  ritual pesaluk rutin dilaksanakan setahun sekali. Karena masa jabatan De Kubayan Wayan hanya setahun. Upacara itu diawali tiga hari setelah Purnama Katiga.

"Kewenangan De Kubayan Wayan yang paling krusial, bisa memutus perkara yang terjadi di desa," kata De Manten.

Kewenangan De Kubayan Wayan juga menentukan jabatan Bendesa Adat Bungaya. Titah De Kubayan Wayan, yang ditunjuk sebagai Bendesa Adat Bungaya, pantang ditolak.7nantra

Komentar