nusabali

Dikejar JPU, Status Dewan Masih Tanda Tanya

  • www.nusabali.com-dikejar-jpu-status-dewan-masih-tanda-tanya

Kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar sudah menyidangkan terdakwa I Gusti Made Patra dan menjadikan Sekretaris Dewan (Sekwan) I Gusti Rai Suta sebagai tersangka nampaknya masih jalan di tempat.

DENPASAR, NusaBali
Padahal dalam beberapa kali persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mengejar keterlibatan pihak lain seperti travel dan anggota dewan.

Pada sidang yang digelar Rabu (1/2) malam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa kali menyudutkan 9 anggota DPRD Kota Denpasar periode 2009-2014 yang menjadi saksi. Salah satunya terkait penerimaan uang makan dan transport double dalam perjalanan dinas yang akhirnya menyebabkan kerugian Negara itu. JPU mengatakan ada dua hal dalam perkara ini yakni kealfaan dewan jika mengetahui ada kemahalan harga begitu kasus ini dibidik. Dan kemungkinan ada unsur pembiaran atau kesengajaan anggota dewan mengetahui soal mekanisme kemahalan harga penginapan atau pun soal jatah double untuk anggota dewan sebelum kasus ini dibidik.

Jika memang benar ada pembiaran atau kesengajaan, maka penyidik akan lebih mudah mengembangkan kasus ini dengan menetapkan tersangka baru. Namun sayangnya, hingga saat ini penyidik masih terus berkutat dengan penyidikan lama dengan tersangka Rai Suta. “Harusnya lebih gampang penyidik menetapkan tersangka baru jika melihat fakta persidangan,” jelas sumber, Jumat (3/1). Namun Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Syahru Wira belum mau melangkah jauh kesana. Ia mengatakan saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan perkara korupsi Perdin DPRD Kota Denpasar dengan tersangka Rai Suta. “Kami masih fokus melakukan pemberkasan,” ujar Syahru.

Dalam kasus ini penyidik awalnya meneliti kegiatan DPRD Kota Denpasar tahun 2013-2014 yaitu terkait peningkatan kapasitas alat kelengkapan dewan dan perjalanan dinas anggota dewan. Dari hasil penyelidikan diketahui ada mark up yang dilakukan Sekwan dalam perjalanan dinas tersebut. Salah satunya terlihat dari hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Bali yang menemukan adanya kerugian negara Rp 2,292 miliar dalam kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar ini. * rez

Komentar