Pekerja di Atas 1 Tahun Harus Digaji Skala Upah
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun harus mendapat gaji dengan menggunakan aturan struktur dan skala upah.
Mereka tidak boleh mendapat gaji sesuai upah minimum. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, upah minimum hanya boleh diberikan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara di atas itu, harus menggunakan struktur dan skala upah yang berbasis pada kinerja pekerja dan kemampuan perusahaan.
"Kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," ucap Indah dalam keterangan resmi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (20/11).
Indah mengatakan aturan ini bertujuan untuk mengapresiasi kerja para pekerja secara berjenjang. Aturan ini juga menjadi bukti perlindungan kepada pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Selain itu, menurutnya, penerapan struktur dan skala upah dapat mendorong peningkatan produktivitas dari pekerja. Hal ini selanjutnya memberi manfaat pada peningkatan daya saing perusahaan.
Indah juga mengatakan, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda berkisar Rp100-400 juta bagi perusahaan yang memberi gaji setara upah minimum bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
Kementerian meminta pekerja, serikat pekerja, hingga masyarakat melapor jika menemukan pelanggaran seperti ini. Pelaporan bisa langsung dilayangkan ke kementerian maupun Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
"Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah upah minimum, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," tandasnya. *
Komentar