Badung Belum Putuskan UMK Tahun 2022
MANGUPURA, NusaBali
Setelah Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2022, Kabupaten Badung akan segera merapatkan Dewan Pengupahan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Namun, terkait besaran UMK Kabupaten Badung masih belum ditentukan. “Provinsi sudah menetapkan UMP pada 18 November 2021. Jadi karena terpotong libur hari raya, kami besok (hari ini) baru menggelar rapat membahas UMK dengan Dewan Pengupahan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Ida Bagus Oka Dirga, Senin (22/11).
Berapa pun nanti besarakan UMK yang disepakati oleh Dewan Pengupahan, yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, akan diajukan ke pemerintah Provinsi Bali. “Hasil yang disepakati Dewan Pengupahan, akan kami ajukan ke Pemprov Bali tanggal 30 November 2021,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Ida Bagus Oka Dirga, Senin (22/11).
Seperti diketahui, UMP 2022 sesuai Keputusan Gubernur Bali naik sebesar Rp 22.971, atau sekitar 0,98 persen dari UMP 2021 sebesar Rp 2.494.000.
Sedangkan UMK di Kabupaten Badung pada 2021 tidak ada peningkatan dari tahun 2020. Besaran UMK di kabupaten terkaya di Bali ini tetap pada angka Rp 2.930.092,64, mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Terkait besaran UMK Badung 2022 belum ditentukan. Sebab, untuk menentukan UMK harus berdasarkan UMP yang telah ditetapkan Provinsi Bali. Besok (hari ini) akan kami bahas,” kata Oka Dirga. *ind
1
Komentar