nusabali

Dua Pelaku Skimming asal Turki Dituntut 3 Tahun

  • www.nusabali.com-dua-pelaku-skimming-asal-turki-dituntut-3-tahun

DENPASAR, NusaBali
Dua bule Turki yaitu Cezmi Yamac, 46, dan Osman Ozperk, 37, dituntut hukuman 3 tahun penjara karena tindak pidana skimming dalam sidang yang digelar online, Senin (22/11).

Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 330 juta. "Kedua terdakwa masing-masing dituntut tiga tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum kedua terdakwa saat ditemui di PN Denpasar

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anugrah Agung Saputra Faizal, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Dalam dakwaan, peristiwa ini terungkap berdasarkan laporan yang diterima dua satpam Bank BNI. Disebutkan dalam laporan, bahwa ada kamera tersembunyi dan alat skimming yang terpasang pada mesin ATM Bank BNI di Warung Bendega di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar.

Atas informasi itu, kedua satpam itu langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi, dan benar ditemukan adanya peralatan berupa deep imsert skimmer yang terpasang di mesin ATM tersebut. Juga kamera tersembunyi yang di modifikasi menyerupai perangkat mesin ATM yang terpasang pada cover PIN mesin ATM.

Tim Ditreskrimum Polda Bali lalu melakukan pemantauan di mesin ATM Bank BNI tersebut. Berselang beberapa waktu datang terdakwa Cezmi dan terdakwa Osman mengendarai sepeda motor. Keduanya pun berbagi tugas, Cezmi masuk ke ruang ATM sedangkan Osman menunggu di atas sepeda motor sambil memperhatikan keadaan sekitar.

Terpantau dari rekaman CCTV, terdakwa Cezmi melepas perangkat berupa deep skimmer. Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung menangkap Cezmi. Melihat rekannya ditangkap terdakwa Osman langsung melarikan diri. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap Cezmi, hasilnya ditemukan perangkat berupa deep insert skimmer, beberapa kartu magnetic stripe yang diduga memuat data kartu perbankan milik orang lain. Juga diamankan perangkat yang dipergunakan oleh terdakwa untuk membuka atau melepas deep insert skimmer dan ponsel

Selanjutnya terdakwa Cezmi dibawa ke tempat penginapannya di seputaran Jalan Pulau Galang. Di sana ternyata Osman bersembunyi namun kembali melarikan diri, hingga dikejar oleh petugas kepolisian dan berhasil ditangkap di Jalan Sunset Road.

Sementara itu dari hasil penggeledahan di tempat kedua terdakwa menginap ditemukan 250an kartu magnetic strip yang berisi data nasabah bank milik orang lain, 1 buah card reader/writer merk MSR X6 warna silver, 13 batang alumunium yang digunakan sebagai tempat camera tersembunyi, 1 buah laptop, 7 buah rangkaian hiden camera , 2 buah cover pin ATM, 4 buah kerangka insert deep skimmer, 10 buah alat untuk memasang atau mengambil deep skimmer, 1 set rangkaian kamera tersembunyi dan barang elektronik lainnya. *rez

Komentar