Sakit, Zainal Tayeb Tak Hadiri Sidang Pembelaan
DENPASAR, NusaBali
Pengusaha dan promotor tinju, Zainal Tayeb, 65, tak menghadiri sidang pada Senin (22/11) yang mengagendakan pembacaan pledoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.
Zainal Tayeb terpaksa dikembalikan ke tahanan karena mendadak sakit setibanya di Kejari Badung untuk menjalani sidang. Zainal yang ditemui sebelumnya dikembalikan ke tahanan mengaku kondisinya sedang tidak fit. Pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp (MBC) Kuta itu mengaku ada gangguan pada lambung dan saluran kencing. Tekanan darah dan gula darahnya juga naik dalam tiga hari terakhir. “Karena perintah hakim harus hadir ke sidang ya saya datang,” ujarnya.
Zainal sendiri rencananya akan menyampaikan pledoi secara lisan. Ada beberapa poin penting yang akan disampaikan Zainal pada majelis hakim terkait perkara yang melibatkan sang keponakan Hedar Giacomo Boy Syam. “Pelapor/korban itu bagaikan anak saya sendiri. saya besarkan, saya kasih kerjaan, kok teganya balasannya malah memenjarakan saya. Sedih sekali, saya beri air susu dibalas tuba,” ujar tokoh Bugis di Bali ini.
Sementara itu, Zainal Tayeb melalui penasihat hukumnya, Mila Tayeb dkk membacakan pembelaan yang menyangkal seluruh dalil jaksa dalam perkara ini. Dijelaskan, antara terdakwa dan pelapor Hedar Giacomo Boy Syam terlibat perjanjian kerja sama untuk mengelola dan memasarkan tanah milik Zainal Tayeb dalam proyek Perumahan Ombak Luxury Residence di Desa Cemagi, Mengwi, Badung. “Hedar sejak tahun 2012 sudah menjalin kerja sama dengan terdakwa sebagai pemilik tanah dengan 9 sertifikat induk seluas 17.012 meter persegi,” kata Mila Tayeb.
Sebagai pemilik sertifikat, Zainal tak pernah menguasai 9 sertifikat miliknya. “Hedarlah yang melakukan penggabungan dan pemecahan serta melakukan perencanaan untuk membangun Ombak LuxuryResidence,”sebut Mila.
Selanjutnya, terdakwa selaku komisaris PT Mirah Bali Konstruksi (MBK) menunjuk Hedar Giacomo Boy Syam ditunjuk sebagai direktur tanpa kepemilikan saham. Tugas direktur hanya mengelola proyek yang tertuang dalam akta33. Dalam kerjasama itu, kedua belah pihak sepakat luas tanahnya 13.700 M2.
Tindak lanjut dari kerjasama itu, Hedar membuat blok plan kapling yang dipasarkan pada pihak ketiga. “Sehingga dalam hal ini tidak ada keterangan palsu, mediasi yang ditawarkan jaksa pun kami anggap masuk ranah perdata. Dengan demikian jaksa telah ragu atas apa yang didakwakan,”tegasnya.
Tim pembela Zainal Tayeb juga membantah tudingan jaksa bahwa terdakwa tidak kooperatif. Faktanya, terdakwa selalu hadir dalampersidangan dengan pakaian rapi, tepat waktu,berkata jujur, sopan pada majelis hakim maupun tim penuntut umum. “Apa yang ditulis penuntut umum tidak benar dan tidak sesuai fakta selama persidangan,”imbuhnya.
Diakhir pleidoinya, tim pembela Zainal sepakat memohon majelis hakim menolak dakwaan jaksa,menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP. “Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa, kedudukan dan harkat martabatnya,” pungkas Mila Tayeb dalam pledoinya. *rez
Komentar