nusabali

Kelabui Anak Korban, Pelaku Curanmor Bawa Kabur Honda Beat

Diringkus Polsek Sukawati setelah Dua Bulan Buron

  • www.nusabali.com-kelabui-anak-korban-pelaku-curanmor-bawa-kabur-honda-beat

GIANYAR, NusaBali.com – Jajaran Polsek Sukawati berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah buron selama dua bulan.

Tersangka yakni Ketut Caniyasa, 49, pria asal Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng yang berhasil diamankan di sekitar wilayah Ubud, Gianyar pada Sabtu (20/11/2021). 

Pelaku KC nekat melarikan satu unit kendaraan bermotor jenis sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 6853 KBB, milik I Ketut Sukadana, 47, warga Banjar Gelumpang, Sukawati, Gianyar, setelah berhasil mengelabui anak korban yang bernama Kadek Arta Ardana. 

“Pelaku KC pada (17/10/2021) bertamu ke rumah korban dan bertemu anak korban. Kepada anak korban pelaku mengaku berteman baik dengan ayahnya, dan ingin meminjam kendaraan untuk digunakannya ke apotek membeli obat karena sakit. Namun si pelaku tak kunjung datang kembali,” ungkap Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan, pada press conference Selasa (23/11/2021).

Atas kejadian tersebut, korban I Ketut Sukadana mengalami kerugian senilai Rp 12 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Sukawati, dengan surat laporan polisi LBP/42/XI/2021/SPKT/Polsek Sukawati/Polres Gianyar/Polda Bali, tanggal 20 September 2021.

Perjuangan jajaran Polsek Sukawati untuk menangkap pelaku KC tidak mudah, dikarenakan pelaku tinggal secara berpindah-pindah. Unit Reskrim dan Panit Opsnal Reskrim Polsek Sukawati sempat ke daerah asal pelaku di Kubutambahan, Buleleng pihak keluarga pelaku mengatakan bahwa pelaku tidak pernah pulang. 

Lalu menurut informasi keluarga si pelaku bekerja menjadi buruh bangunan di daerah Denpasar dan Ubud. “Ada barang bukti yang diamankan bersama pelaku KC, yakni satu lembar STNK beserta anak kuncinya. Dan motor Beat hitam nomor polisi DK 6853 KBB,” tambah AKP I Made Ariawan

Atas perbuatannya pelaku KC terancam hukuman empat tahun penjara. “Pelaku telah melanggar pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” tandas Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu AA Gede Alit Sudarma. *rma

Komentar