nusabali

36.400 Penunggak Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

  • www.nusabali.com-36400-penunggak-manfaatkan-pemutihan-pajak-kendaraan

GIANYAR, NusaBali
Relaksasi pajak daerah tahun 2021 melalui Kebijakan strategis Bali Pergub Nomor 21 Tahun 2021 dan Pergub 46 Tahun 2021, disambut antusias wajib pajak di Gianyar.

36.400 penunggak memanfaatkan diskon pajak periode II yang berlaku sejak Oktober - 17 Desember 2021.  "Ada 36.400 unit kendaraan yang akhirnya membayar kewajiban setelah adanya diskon pajak ini, sudah melampaui. Yang menunggak di atas 3 sampai 10 tahun. Baik roda dua maupun roda 4," jelas Kepala UPTD Samsat Gianyar Anak Agung Rai Sugiartha, di sela-sela sosialisasi Diskon Pajak dalam rapat forum Perbekel Kecamatan Sukawati pada sebuah rumah makan di Banjar Celuk, Desa/Kecamatan Sukawati, Selasa (23/11).

Agung Rai menjelaskan diskon pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor lebih dari 2 tahun. "Yang menunggak 10 tahun misalnya, cukup bayar pajak 2 tahun saja. Berlaku 2 bulan, 4 Oktober sampai 17 Desember 2021," jelas Kepala UPTD Samsat Gianyar asal Peguyangan, Denpasar Utara ini.

Ditegaskan, diskon pajak bagi kendaraan yang menunggak 10 tahun, hanya bayar 2 tahun khusus di pajak. "Jasa raharja tetap kena denda berjalan," imbuhnya. Relaksasi pajak di masa pandemi Covid-19 ini juga diberikan melalui pemutihan, sejak 8 Juni - 17 Desember 2021. Bentuknya, pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB II. Selain itu, ada pembebasan biaya alias gratis BBNKB II mulai 4 September - 17 Desember. "Diberikan kepada wajib pajak yang akan proses balik nama pemilik kendaraan, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali," jelasnya.

Adanya kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor ini, kata Gung Rai berpengaruh signifikan terhadap capaia target UPTD Samsat Gianyar. "Per hari ini target sudah melampaui 101 persen lebih. Meski demikian, sesuai arahan Gubernur waktu kunjungan ke Gianyar saya sebagai pelaksana di UPT diminta harus bisa melebihi itu. Kalau bisa 116 persen dari target," terangnya.

Maka untuk memenuhi itu, berbagai cara dilakukan. Diantaranya membuka layanan drive thru di Desa Batu bulan, Kecamatan Sukawati bagi wajib pajak yang ingin cepat. UPTD Samsat Gianyar juga bekerjasama dengan 34 LPD dan sejumlah Bumdes sebagai perpanjangan tangan. "LPD yang sehat kita ajak, ada dasar pertimbangannya. Orang nitip nyamsat, biar tersampaikan. Sistemnya melalui aplikasi," jelasnya. Kerjasama dengan LPD dilakukan untuk mempermudah proses pelayanan Samsat. Terutama bagi masyarakat desa yang enggan mengantri. "Bahwa nyamsat itu tidak seram, sudah gampang cukup bayar melalui LPD," jelasnya. Begitu pula melalui Bumdes dibawah binaan Pemerintah Kecamatan. "Bagaimana usaha desa itu bisa maju. Masyarakat tidak sukar menyamsat, tahunan cukup di bumdes atau LPD, ditambah lagi drive true pingin cepat, cukup KTP asli dan STNK asli sudah bisa samsat tahunan," jelasnya.

Camat Sukawati Gusti Ngurah Udayadnya menambahkan, sejumlah BUMDes di kecamatan sudah melayani nyamsat kendaraan bermotor. "Kami genjot, karena bagaimanapun semakin banyak wajib pajak yang taat membayar akan berpengaruh pada peningkatan PAD, otomatis berdampak pada peningkatan pembangunan," jelasnya.

Kebijakan relaksasi pajak ini pula, menurut Udayadnya, membuat layanan nyamsat di bumdes meningkat. "Yang niat membayar jadi meningkat. Dulu mungkin malas karena nunggaknya bertahun-tahun, khawatir kena banyak. Dengan adanya diskon mereka usahakan," jelasnya. *nvi

Komentar