Suami Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus Pembunuhan Istri Siri di Desa Pengulon, Gerokgak
Tersangka Suin disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.
SINGARAJA, NusaBali
Polisi telah menetapkan Suin, 39, suami yang telah menghabisi nyawa istri sirinya bernama Sri Indrawati, 41, sebagai tersangka. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buleleng masih terus mendalami motif sejati dari perbuatan tersangka. Dari keterangan sementara, aksi keji dilakukan tersangka karena emosi saat bertengkar dengan korban.
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, mengatakan sejauh ini dalam penanganan kasus ini polisi sudah memeriksa 4 orang saksi untuk dimintai keterangan. Dua orang saksi adalah rekan korban dan pelaku saat diajak pesta miras, serta 2 orang lagi merupakan saksi fakta atau pemilik warung yang menjadi tempat tinggal tersangka dan korban.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada, termasuk dilakukan gelar perkara, kami sudah menetapkan suami siri korban bernama Suin sebagai tersangka atas kasus ini. Tapi kami masih tetap melakukan pendalaman,” kata Iptu Sumarjaya, dikonfirmasi pada Rabu (24/11) siang.
Iptu Sumarjaya menambahkan, dari pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, aksi keji itu dilakukan oleh tersangka Suin karena emosi usai bertengkar dengan korban Sri Indrawati saat minum miras bersama ketika di luar kamar. Keributan berlanjut antara korban dan tersangka setelah pesta miras usai dan saat mereka berada di dalam kamar sebelum tidur.
Tersangka Suin yang asal Dusun Benel, Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ini sempat memukul korban dengan menggunakan botol plastik handbody saat masih di luar kamar ketika mereka masih minum. “Kemudian keributan berlanjut saat di dalam kamar, pelaku memukul menggunakan tangan berulang kali ke bagian kepala korban,” ujar Iptu Sumarjaya.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, dan botol plastik handbody yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Sementara tersangka Suin saat ini masih berada di Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, tersangka Suin kini disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan juga Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.
“Untuk penyebab korban meninggal belum diketahui secara pasti. Kami masih menunggu hasil visum (otopsi) dari pihak RSUD Buleleng. Kalau ada perkembangan terkait penanganannya, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucap Iptu Sumarjaya yang juga mantan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan maut yang dilakukan suami terhadap istrinya terjadi di Dusun Tegallantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang suami nekat aniaya istri sirinya hingga tewas usai pesta miras. Korbannya adalah Sri Indrawati, 41, yang tewas mengenaskan di warung tempat tinggalnya setelah dipukuli oleh suami sirinya, Suin, 39.
Penganiayaan maut yang menewaskan korban Sri Indrawati terjadi, Selasa (23/11) sekitar pukul 00.00 Wita. Peristiwa berawal ketika korban Sri Indrawati dan pelaku Suin pesta minuman keras bersama dua orang temannya, Senin (22/11) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Nah, saat pesta miras tersebut terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.
Tak jelas, apa masalah yang memicu pertengkaran antara suami istri tersebut. Yang jelas, pertengkaran tersebut berlanjut saat pesta miras selesai sekitar pukul 24.00 Wita. Hingga akhirnya, pelaku memukul kepala korban yang dinikahinya secara siri itu hingga berulang kali. Usai dipukuli, wanita malang tersebut tersungkur dan tak sadarkan diri di lantai kamar.
Usai memukul istrinya hingga babak belur, pelaku kemudian tidur dan tak mengira jika istrinya meregang nyawa. Selama 4 jam lamanya pelaku tidur didampingi istrinya yang sudah menghembuskan napas terakhir. Saat bangun pada Selasa dinihari sekitar pukul 04.00 Wita, pelaku mencoba membangunkan korban. Namun pelaku menemukan tubuh korban sudah dalam keadaan kaku. *mz
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, mengatakan sejauh ini dalam penanganan kasus ini polisi sudah memeriksa 4 orang saksi untuk dimintai keterangan. Dua orang saksi adalah rekan korban dan pelaku saat diajak pesta miras, serta 2 orang lagi merupakan saksi fakta atau pemilik warung yang menjadi tempat tinggal tersangka dan korban.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada, termasuk dilakukan gelar perkara, kami sudah menetapkan suami siri korban bernama Suin sebagai tersangka atas kasus ini. Tapi kami masih tetap melakukan pendalaman,” kata Iptu Sumarjaya, dikonfirmasi pada Rabu (24/11) siang.
Iptu Sumarjaya menambahkan, dari pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, aksi keji itu dilakukan oleh tersangka Suin karena emosi usai bertengkar dengan korban Sri Indrawati saat minum miras bersama ketika di luar kamar. Keributan berlanjut antara korban dan tersangka setelah pesta miras usai dan saat mereka berada di dalam kamar sebelum tidur.
Tersangka Suin yang asal Dusun Benel, Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ini sempat memukul korban dengan menggunakan botol plastik handbody saat masih di luar kamar ketika mereka masih minum. “Kemudian keributan berlanjut saat di dalam kamar, pelaku memukul menggunakan tangan berulang kali ke bagian kepala korban,” ujar Iptu Sumarjaya.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, dan botol plastik handbody yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Sementara tersangka Suin saat ini masih berada di Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, tersangka Suin kini disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan juga Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.
“Untuk penyebab korban meninggal belum diketahui secara pasti. Kami masih menunggu hasil visum (otopsi) dari pihak RSUD Buleleng. Kalau ada perkembangan terkait penanganannya, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucap Iptu Sumarjaya yang juga mantan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan maut yang dilakukan suami terhadap istrinya terjadi di Dusun Tegallantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang suami nekat aniaya istri sirinya hingga tewas usai pesta miras. Korbannya adalah Sri Indrawati, 41, yang tewas mengenaskan di warung tempat tinggalnya setelah dipukuli oleh suami sirinya, Suin, 39.
Penganiayaan maut yang menewaskan korban Sri Indrawati terjadi, Selasa (23/11) sekitar pukul 00.00 Wita. Peristiwa berawal ketika korban Sri Indrawati dan pelaku Suin pesta minuman keras bersama dua orang temannya, Senin (22/11) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Nah, saat pesta miras tersebut terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.
Tak jelas, apa masalah yang memicu pertengkaran antara suami istri tersebut. Yang jelas, pertengkaran tersebut berlanjut saat pesta miras selesai sekitar pukul 24.00 Wita. Hingga akhirnya, pelaku memukul kepala korban yang dinikahinya secara siri itu hingga berulang kali. Usai dipukuli, wanita malang tersebut tersungkur dan tak sadarkan diri di lantai kamar.
Usai memukul istrinya hingga babak belur, pelaku kemudian tidur dan tak mengira jika istrinya meregang nyawa. Selama 4 jam lamanya pelaku tidur didampingi istrinya yang sudah menghembuskan napas terakhir. Saat bangun pada Selasa dinihari sekitar pukul 04.00 Wita, pelaku mencoba membangunkan korban. Namun pelaku menemukan tubuh korban sudah dalam keadaan kaku. *mz
1
Komentar